GOPOS.ID, GORONTALO -Pemerintah Provinsi (Pemprov) Gorontalo telah mengeluarkan aturan masuk dan keluar Gorontalo. Aturan tersebut dituangkan dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Gorontalo Nomor 23 Tahun 2020 tentang Surat Izin Keluar-Masuk (SIKM) sebagai dasar bagi para penegak hukum dalam menghalau warga yang mau keluar-masuk Gorontalo.
Jika seseorang ingin masuk ke Gorontalo. Maka wajib melakukan pemeriksaan rapid test atau swab test. Yang kemudian hasil dari test tersebut di upload di Aplikasi Sekitar Kita untuk mendapatkan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).
Namun berbeda dengan orang yang mau keluar ke Gorontalo. Kepala Dinas Perhubungan, Jamal Nganro menjelaskan untuk pengurusan surat izin keluar Gorontalo tergantung kebijakan daerah tujuan. Masyarakat diminta mencermati peraturan yang berlaku di daerah tujuan. Artinya jika daerah tujuan tak mengharuskan SIKM, maka tak perlu urus SIKM.
“Kita harus cermat, dia ini mau kemana. Karena kebijakan setiap daerah berbeda. Saya contohkan, kalau dia mau ke Jakarta maka bukan Rapid yang disertakan, harus hasil Swab. Karena kebijakan disana begitu. Jika daerah tujuan tidak meminta SIKM, maka tidak perlu diurus,” ucap Jamal di Aula Rumah Dinas Gubernur Gorontalo. Minggu (14/6/2020)
Lebih lanjut Jamal menjelaskan SIKM Gorontalo diperuntukkan kepada masyarakat yang ingin masuk ke Gorontalo. Bukan untuk yang mau keluar Gorontalo.
“SIKM Gorontalo untuk yang mau masuk, sedangkan yang ingin keluar. Sekali lagi tergantung daerah tujuan. Tapi di Provinsi Gorontalo disediakan tempat rapid test dan swab test untuk memenuhi surat izin masuk di daerah tujuan,” paparnya.
Selain itu juga Jamal menegaskan kepada pihak travel, maskapai atau pelabuhan agar memastikan masyarakat yang ingin membeli tiket perjalanan ke luar Gorontalo sudah memiliki hasil rapid test atau swab test terlebih dahulu.
“Sebelum membeli tiket harus rapid test atau swab test dulu kemudian menginput SIKM, sesuai kebijakan daerah tujuan,” tandasnya (Ari/Gopos)