GOPOS.ID, JAKARTA – Tidak hanya jajaran pemerintah pusat dan kementerian/lembaga. Instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menggunakan kendaraan listrik sebagai kendaraan dinas turut berlaku bagi pemerintah daerah. Mulai dari level provinsi hingga kabupaten/kota.
Di Gorontalo, penggunaan kendaraan listrik sebagai kendaraan dinas telah dimulai oleh Bupati Gorontalo, Nelson Pomalingo. Diketahui mobil listrik tersebut bermerek Hyundai IONIQ Electric yang menggunakan motor listrik bermagnet permanen dan berefisiensi tinggi sebesar 100 kW (136 PS).
Ketentuan penggunaan kendaraan listrik sebagai kendaraan dinas dituangkan dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (EV) Sebagai Kendaraan Dinas Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Dalam Inpres yang diteken pada 13 September 2022 itu, Jokowi menginstruksikan kepada para gubernur, bupati dan walikota untuk menyusun dan menetapkan peraturan kepala daerah dan alokasi anggaran dalam rangka mendukung percepatan pelaksanaan program penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (battery electric vehicle) sebagai kendaraan dinas operasional dan/atau kendaraan perorangan dinas instansi pemerintahan daerah.
“Mendorong Badan Usaha Milik Daerah untuk meningkatkan penggunaan berbagai jenis kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (battery electric vehicle),” bunyi Inpres 7 Tahun 2022 yang diunduh dari jdih.maritim.go.id.
Jokowi juga memerintahkan para gubernur, bupati dan wali kota melakukan sinergi dan pengawasan kepada tiap satuan kerja perangkat daerah untuk memantau perkembangan penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (battery electric vehicle) sebagai kendaraan dinas operasional dan/atau kendaraan perorangan dinas instansi pemerintahan daerah. Perkembangan penggunaan kendaraan listrik dilaporkan ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri) secara berkala setiap tiga bulan, atau sewaktu-waktu bila diperlukan.
“Memberikan insentif fiskal dan nonfiskal berupa kemudahan dan prioritas bagi pengguna kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (battery electric vehicle) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Jokowi dalam Inpres 7/2022.
Lebih lanjut untuk penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai sebagai kendaraan dinas operasional dapat dilakukan melalui skema pembelian, sewa, dan/atau konversi kendaraan bermotor bakar menjadi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.(hasan/gopos)