Akhirnya, keputusan dan desakan dari Gubernur Rusli Habibie, saat ini Bank Sulut berubah menjadi Bank Sulutgo, hal ini tidak lain untuk mendekatkan bank dengan para nasabah yang ada di Gorontalo.
Baca juga:Â Dinas Panan dan JKPD Sidak Keamanan Pangan Jelang Natal & Tahun Baru
5. Larangan Merokok bagi ASN. Para ASN dilingkungan pemerintah provinsi gorontalo bisa saja kaget dengan peraturan yang dibuat oleh sang gubernur ini. Larangan merokok bagi ASN terus diperingatkannya. Bahkan, gubernur bersedia memberikan imbalan sebesar satu juta rupiah bagi siapa saja yang berhasil menemukan ASN yang sedang merokok.
6. Warga penerima Bantuan PKH/BPJS Tidak Berlaku Bagi Pemiras dan Perokok. Pemerintah provinsi Gorontalo punya penilai sendiri bagi wargnya tidak mampu dalam menerima bantuan. Sejauh ini, Sang ‘Gubernur 5 Ribu’ melihat bahwa banyak warga kurang mampu masih sering-sering mengkonsumsi miras dan rokok. Padahal jika dihitung-hitung pembelian miras dan rokok, bisa mencukupi kebutuhan mereka. Untuk itu pemprov tegas terhadap masyarakat yang kedapatan mengkonsumsi minuman keras dan perokok. Mereka tidak akan diberikan bantuan PKH dan iuran BPJS Kesehatans serta bantuan-bantuan lainnya. Bahkan Pemprov mengharuskan para penerima bantuan agar dapat menjadi pendonor darah serta mengikuti program keluarga berencana.
Baca juga:Â Mengenang 100 Hari Wafatnya Eyang Habibie
Kebijakan ini diambil Gubernur karena menurutnya merokok tidak baik bagi kesehatan tubuh. Sementara disisi lain larangan ini juga diberlakukan kepada para penerima bantuan dari pemerintah provinsi, bagi perokok yang terbukti, bantuan tidak akan diberikan.
Pada kesempatan lain, gubernur meminta para siswa SMA melaporkan langsung kepadanya jika melihat para guru yang sedang merokok dan akan diberikan imbalan sebesar lima ratus ribu rupiah.
Inilah kebijakan dan peraturan unik dari Gubernur dua periode, Rusli Habibie yang dikenal tegas dan patut diacungi jempol. (andi/gopos)