GOPOS.ID, GORONTALO – Komisioner KPU Provinsi Gorontalo Divisi Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih, SDM serta Partisipasi Masyarakat, Opan Hamsah mengungkap syarat mengganti Calon Kepala Daerah (Cakada) yang gugur dalam pemeriksaan kesehatan.
“Jika seandainya ada calon yang belum memenuhi syarat maka ada masa perbaikan,” ucapnya dikonfirmasi Senin (2-9-2024).
Lanjutnya, masa perbaikan itu tersedia mulai tanggal 6 hingga 8 September pasca pengumuman pemeriksaan kesehatan.
“Kalau ada pasangan calon yang dinyatakan tidak mampu maka bisa diganti pada tanggal tersebut,” tegasnya.
Opan mengungkapkan syarat yang harus penuhi setiap calon atau partai politik juga ingin melaksanakan pergantian Cakada.
“Berhalangan tetap atau meninggal dunia, dipidana dan karena alasan kesehatan,” ujarnya.
Selain itu Partai Politik maupun calon bisa mengubah struktur dari calon kepala daerah seperti mengubah Calon Gubernur maupun Calon Wakil Gubernur.
(Putra/Gopos)