GOPOS.ID, GORONTALO – Kepolisian Resor (Polres) Gorontalo mengungkap motif penikaman yang menewaskan dua warga di Desa Hutuo, Kecamatan Limboto, Kabupaten Gorontalo, Rabu (12/7/2023). Peristiwa yang merenggut nyawa Heriyanto Uri (47) warga Desa Dutulanaa, Kecamatan Limboto, dan Herdi Banjele (31) warga Hutuo, Kecamatan Limboto tersebut dipicu faktor ketersinggungan antara korban dan terduga pelaku, RK alias Roy.
Sebelum terlibat pertikaian berujung maut, Heriyanto bersama Herdi dan Roy duduk nongkrong sembari mengkonsumsi minuman keras (miras) di kafe eks gilingan padi di Desa Hutuo, Kecamatan Limboto. Ketiganya kawanan yang kesehariannya sebagai pedagang itu menegak miras sepanjang malam.
Dalam kondisi di bawah pengaruh minuman berakohol, Heriyanto dan Herdi tak bisa lagi mengontrol diri. Hal itu membuat Roy menegur kedua rekannya, Heriyanto dan Herdi. Tapi karena sudah dalam kondisi mabuk, Herdi, malah balik memaki Roy. Sebaliknya, Roy yang juga dalam keadaan di bawah pengaruh minuman berakohol dibuat emosi dengan tingkah kedua rekannya.
“Saat itu korban mendekati pelaku,” ungkap Kasat Reskrim Polres Gorontalo, Iptu I Made Budiantara Putra, Rabu (12/7/2023).
Saat korban mendekat, Roy mengira akan dipukul. Maka ia pun bergegas mencabut badik dan lalu menusukkan ke arah Herdi serta Heriyanto. Nahas perkelahian yang tak seimbang membuat Herdi mengalami empat luka tusuk. Ia pun sempat berupaya meminta tolong dengan berlari ke dalam kafe. Pun demikian, Heriyanto. Pria yang usianya hampir setengah abad itu ikut tak berdaya dengan tiga luka tusuk.
“Di tubuh korban Heriyanto terdapat tiga luka tusuk yakni di bagian dada kiri, leher kanan dan leher kiri. Sementara di tubuh korban Herdi terdapat empat luka tusuk. Di bagian dada kiri atas, dada kiri, pinggang sebelah kiri, dan pelipis kanan,” tutur Iptu I Made Budiantara.
Usai melakukan penikaman Roy langsung meninggalkan lokasi. Sementara itu Kepolisian bergerak cepat saat mengetahui adanya peristiwa penikaman di Kecamatan Limboto, Kabuapten Gorontalo. Roy berhasil diamankan Tim Pandawa Sat Reskrim Polres Gorontalo.
“Saat ini pihaknya sudah mengamankan sejumlah barang bukti berupa pisau jenis badik yang digunakan terduga pelaku untuk menikam korban. Kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus ini. Saat ini pelaku sementara menjalani pemeriksaan,” tutur Iptu I Made Budiantara.(Abin/gopos)