GOPOS.ID, GORONTALO – Ikatan Notaris Indonesia (INI) dan Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) Provinsi Gorontalo menggelar seminar hukum bertajuk “Paradigma Baru Hukum Pidana: KUHP dan KUHAP terhadap Jabatan Notaris dan PPAT” di ASTON Hotel Gorontalo, Sabtu (10/10/2026).
Seminar ini menjadi wadah bagi para praktisi hukum, akademisi, dan calon pejabat publik di bidang kenotariatan untuk memperdalam pemahaman mengenai perkembangan hukum pidana serta implikasinya terhadap pelaksanaan jabatan Notaris dan PPAT.
Ketua Panitia, Sri Olawati Suaib, S.H., M.Kn., yang juga merupakan akademisi Universitas Bina Taruna Gorontalo (UNBITA), mengatakan kegiatan tersebut bertujuan memperluas wawasan peserta dalam memahami hubungan antara perubahan regulasi hukum pidana dan tanggung jawab profesional.
Menurutnya, pemahaman yang komprehensif terhadap perkembangan hukum menjadi salah satu aspek penting dalam menunjang pelaksanaan jabatan yang profesional dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Melalui kegiatan ilmiah seperti ini, kami berharap para Notaris dan PPAT serta calon Notaris dan PPAT dapat memperoleh pemahaman yang lebih komprehensif mengenai perkembangan hukum pidana dan implikasinya terhadap pelaksanaan jabatan,” ujarnya.
Seminar tersebut menghadirkan dua pemateri, yakni Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Negeri Gorontalo, Prof. Dr. Fence M. Wantu, S.H., M.Hum., serta Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo, Muhamad Faizal Akbar Ilato, S.H.
Keduanya membahas berbagai perspektif hukum pidana yang berkaitan dengan pelaksanaan jabatan Notaris dan PPAT, khususnya dalam menghadapi perkembangan ketentuan hukum yang berpotensi memengaruhi praktik profesional.
Peserta kegiatan terdiri atas Notaris dan PPAT se-Provinsi Gorontalo, anggota luar biasa, Werda Notaris, akademisi, mahasiswa, serta peserta dari luar daerah.
Mewakili Ketua Pengurus Wilayah INI Gorontalo yang berhalangan hadir karena menjalankan tugas di luar daerah, Wakil Ketua Majelis Kehormatan Notaris, Ivana Iring Restu Lahay, S.H., M.Hum., M.Kn., menekankan pentingnya forum ilmiah sebagai sarana meningkatkan kesiapan profesional dalam menghadapi perubahan regulasi.
Ia menilai, pemahaman terhadap perkembangan hukum perlu diimbangi dengan komitmen menjaga integritas, etika, dan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
“Semoga forum ini dapat menambah pengetahuan, memperkaya pengalaman, dan memperkuat pemahaman para Notaris dan PPAT dalam menghadapi perkembangan hukum yang terus berlangsung,” ungkap Ivana.
Ia turut menyampaikan apresiasi kepada Pengurus Daerah INI dan IPPAT Kabupaten Gorontalo serta Kabupaten Gorontalo Utara atas dukungan terhadap penyelenggaraan seminar tersebut.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Gorontalo, Raymond J.H. Takasenseran, S.H., M.H., menyoroti pentingnya kehati-hatian dalam membedakan persoalan administratif, sengketa keperdataan, dan perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana.
Menurut Raymond, setiap persoalan hukum yang berkaitan dengan pelaksanaan jabatan Notaris dan PPAT harus dianalisis secara cermat berdasarkan fakta dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kesalahan administratif atau sengketa keperdataan tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai tindak pidana. Setiap persoalan harus dinilai berdasarkan fakta dan ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan tetap memperhatikan asas legalitas, kepastian hukum, dan perlindungan hak,” tegasnya.
Ia menambahkan, pelaksanaan jabatan Notaris dan PPAT harus senantiasa berlandaskan prinsip kehati-hatian, independensi, kepatuhan terhadap hukum, serta tanggung jawab profesional.
Di sisi lain, pembinaan dan pengawasan terhadap Notaris juga perlu berjalan beriringan dengan penguatan etika profesi. Sinergi antara pemerintah, organisasi profesi, dan para pemangku kepentingan dinilai penting untuk mendorong praktik jabatan yang profesional sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
Raymond berharap, pengetahuan yang diperoleh melalui seminar tersebut tidak berhenti pada diskusi akademis, tetapi dapat diterapkan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari, terutama ketika menghadapi persoalan hukum yang membutuhkan ketelitian dalam menilai fakta dan menerapkan aturan.
“Pada akhirnya, pemahaman hukum harus tercermin dalam pelaksanaan jabatan yang profesional, berintegritas, dan bertanggung jawab. Dengan demikian, Notaris dan PPAT dapat menjalankan kewenangannya secara tepat sekaligus turut menjaga kepastian hukum dan kepercayaan masyarakat,” tutupnya. (Rama/Gopos)








