GOPOS.ID, GORONTALO – Dinas Sosial Provinsi Gorontalo membeberkan sejumlah persyaratan dalam melakukan pengadopsian anak/bayi. Hal ini sejalan dengan penemuan bayi yang beberapa hari lalu menghebohkan masyarakat di Desa Ombulo, Kecamatan Limboto Barat Kabupaten Gorontalo beberapa waktu lalu.
Kepala Bidang Rehabilitasi Dinas Sosial Provinsi Gorontalo, Didi Wahyudi mengungkapkan beberapa syarat untuk mengadopsi bayi saat dikonfirmasi, Senin (17-2-2025).
Dirinya menyampaikan sejumlah persyaratan yang harus dimiliki oleh pihak Keluarga pengasuh jika ingin memperoleh izin pengadopsian anak.
Kata dia, pengadobsian anak hanya dapat dilakukan untuk kepentingan terbaik bagi anak serta dilakukan berdasarkan adat kebiasaan setempat dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Darinya mengungkap sejumlah Persyaratan Pengangkatan Anak
1. Calon Anak Angkat
a. Anak yang belum berusia 18 Tahun
b. Merupakan anak terlantar atau ditelantarkan
c. Berada dalam asuhan keluarga atau dalam lembaga Pengasuh Anak
d. Memerlukan Perlindungan Khusus
2. Calon Orang Tua Angkat
a. Sehat Jasmani dan Rohani
b. Berumur paling rendah 30 Tahun dan paling tinggi 55 Tahun
c. Beragama sama dengan agama calon anak angkat
d. Berkelakuan baik dan tidak pernah dihukum karena melakukan tindakan kejahatan
e. Berstatus menikah secara sah paling singkat 5 Tahun
f. Tidak merupakan pasangan sejenis
g Tidak atau belum mempunyai anak atau hanya memiliki 1 (satu) Orang Anak
h. Dalam keadaan mampu secara ekonomi dan sosial
i. Memperoleh persetujuan anak dan izin tertulis dari Orang Tua Wali Anak
j. Membuat surat pernyataan tertulis bahwa pengangkatan anak adalah demi kepentingan terbaik bagi anak, kesejahteraan dan perlindungan anak
k. Adanya laporan sosial dari Pekerja Sosial setempat
l. Telah mengasuh Calon Anak Angkat paling singkat 6 Bulan, sejak izin pengasuhan diberikan
m. Memperoleh izin Menteri atau Kepala Instansi Sosial Provinsi
“Intinya semuanya butuh proses yang panjang dan tidak mudah,” tegasnya.
Ditempat yang sama, Analisis Masalah Sosial, Rahmawati Taib menegaskan memang untuk melakukan pengadopsian anak tidak cepat dan membutuhkan proses yang lumayan panjang.
“Pada prinsipnya kita akan menyeleksi calon orang asuh secara ketat dan sesuai prosedur,” tegasnya.
Pihaknya juga dalam hal ini juga melibatkan pihak termasuk Dinas Dukcapil, Dinas Kesehatan, PPA Polda, P2TP2A dan kolaborasi tersebut dilakukan untuk memastikan apakah orang tua asuh bisa mengasuh anak yang ingin di adopsi. (Putra/Gopos)