No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Ingin Adopsi Bayi yang Ditemukan di Jalan GORR? Ini Syarat Adopsi Anak

Wali Putra Tangahu by Wali Putra Tangahu
Senin 17 Februari 2025
in Gorontalo
0
Ingin Adopsi Bayi yang Ditemukan di Jalan GORR? Ini Syarat Adopsi Anak

Kepala Bidang Rehabilitasi Dinas Sosial Provinsi Gorontalo, Didi Wahyudi

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, GORONTALO –  Dinas Sosial Provinsi Gorontalo membeberkan sejumlah persyaratan dalam melakukan pengadopsian anak/bayi. Hal ini sejalan dengan penemuan bayi yang beberapa hari lalu menghebohkan masyarakat di Desa Ombulo, Kecamatan Limboto Barat Kabupaten Gorontalo beberapa waktu lalu. 

Kepala Bidang Rehabilitasi Dinas Sosial Provinsi Gorontalo, Didi Wahyudi mengungkapkan beberapa syarat untuk mengadopsi bayi saat dikonfirmasi, Senin (17-2-2025).

Dirinya menyampaikan sejumlah persyaratan yang harus dimiliki oleh pihak Keluarga pengasuh jika ingin memperoleh izin pengadopsian anak.

Kata dia, pengadobsian anak hanya dapat dilakukan untuk kepentingan terbaik bagi anak serta dilakukan berdasarkan adat kebiasaan setempat dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Darinya mengungkap sejumlah Persyaratan Pengangkatan Anak

1. Calon Anak Angkat

a. Anak yang belum berusia 18 Tahun

b. Merupakan anak terlantar atau ditelantarkan

Baca Juga :  Kadis Sosial Ingatkan Pemdes, ASN Tak Masuk Kategori Penerima Bantuan

c. Berada dalam asuhan keluarga atau dalam lembaga Pengasuh Anak

d. Memerlukan Perlindungan Khusus

2. Calon Orang Tua Angkat

a. Sehat Jasmani dan Rohani

b. Berumur paling rendah 30 Tahun dan paling tinggi 55 Tahun

c. Beragama sama dengan agama calon anak angkat

d. Berkelakuan baik dan tidak pernah dihukum karena melakukan tindakan kejahatan

e. Berstatus menikah secara sah paling singkat 5 Tahun

f. Tidak merupakan pasangan sejenis

g Tidak atau belum mempunyai anak atau hanya memiliki 1 (satu) Orang Anak

h. Dalam keadaan mampu secara ekonomi dan sosial

i. Memperoleh persetujuan anak dan izin tertulis dari Orang Tua Wali Anak

j. Membuat surat pernyataan tertulis bahwa pengangkatan anak adalah demi kepentingan terbaik bagi anak, kesejahteraan dan perlindungan anak

Baca Juga :  Gubernur Gorontalo Cepat Tanggap Keluhan Warganya

k. Adanya laporan sosial dari Pekerja Sosial setempat

l. Telah mengasuh Calon Anak Angkat paling singkat 6 Bulan, sejak izin pengasuhan diberikan

m. Memperoleh izin Menteri atau Kepala Instansi Sosial Provinsi

“Intinya semuanya butuh proses yang panjang dan tidak mudah,” tegasnya.

Ditempat yang sama, Analisis Masalah Sosial, Rahmawati Taib menegaskan memang untuk melakukan pengadopsian anak tidak cepat dan membutuhkan proses yang lumayan panjang.

“Pada prinsipnya kita akan menyeleksi calon orang asuh secara ketat dan sesuai prosedur,” tegasnya.

Pihaknya juga dalam hal ini juga melibatkan pihak termasuk Dinas Dukcapil, Dinas Kesehatan, PPA Polda, P2TP2A dan kolaborasi tersebut dilakukan untuk memastikan apakah orang tua asuh bisa mengasuh anak yang ingin di adopsi. (Putra/Gopos)

Tags: AdopsiAdopsi Anakdinas sosialDinas Sosial Provinsi GorontaloPersyaratan Adopsi
Previous Post

Pj Gubernur NTT: CR7 Tiba di Kupang Hari Rabu 19 Februari

Next Post

Program MBG Mulai Berjalan di Kabupaten Gorontalo

Related Posts

Polres Bone Bolango Proses Laporan Dugaan Persetubuhan Oknum Polisi
Gorontalo

Polres Bone Bolango Proses Laporan Dugaan Persetubuhan Oknum Polisi

Sabtu 31 Mei 2025
Traffic Light di Jalan Durian Kota Gorontalo Bermasalah, Lampu Terus Berwarna Merah
Gorontalo

Traffic Light di Jalan Durian Kota Gorontalo Bermasalah, Lampu Terus Berwarna Merah

Jumat 30 Mei 2025
Alifa Model Remaja
Gorontalo

Alfia, Model Remaja Asal Gorontalo Tampil Memukau di Runway Utama IFW 2025

Jumat 30 Mei 2025
Jelang Pelantikan, PW GP Ansor Gorontalo Sampaikan Program Ketahanan Pangan ke Gubernur
Gorontalo

Jelang Pelantikan, PW GP Ansor Gorontalo Sampaikan Program Ketahanan Pangan ke Gubernur

Jumat 30 Mei 2025
Satu Rumah di Liluwo Kota Gorontalo Alami Kebakaran
Gorontalo

Satu Rumah di Liluwo Kota Gorontalo Alami Kebakaran

Jumat 30 Mei 2025
Deretan Tunjangan PNS yang bakal Dihapus
Gorontalo

Gaji 13 ASN Mulai Dibayarkan 2 Juni 2025

Jumat 30 Mei 2025
Next Post
Program MBG Mulai Berjalan di Kabupaten Gorontalo

Program MBG Mulai Berjalan di Kabupaten Gorontalo

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Terpopuler

  • Mahasiswi Diduga Jadi Korban Pemerasan-Persetubuhan Oknum Polisi Bone Bolango

    Mahasiswi Diduga Jadi Korban Pemerasan-Persetubuhan Oknum Polisi Bone Bolango

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polres Bone Bolango Proses Laporan Dugaan Persetubuhan Oknum Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bomber, Sapi Presiden di Gorontalo Berbobot 1.080 Kilogram

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dukung UMKM Lokal, UNBITA Luncurkan Galeri Bisnis TitikNol

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gaji 13 ASN Mulai Dibayarkan 2 Juni 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook Icon-x Youtube Instagram Icon-ttk

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.