GOPOS.ID, GORONTALO – Dalam rangka meningkatkan sinergitas pelaksanaan tugas dan fungsi Keimigrasian dengan Instansi terkait di Provinsi Gorontalo dalam hal penyebaran informasi sebagai wujud pelayanan prima kepada masyarakat, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Gorontalo menyelenggarakan sosialisasi Paspor Elektronik (EPaspor), (28/03/2024).
Bertempat di Roemah Marly, Kota Gorontalo, kegiatan sosialisasi ini diikuti oleh 8 instansi pemerintahan diantaranya Kantor Kementerian Agama Provinsi Gorontalo, Kantor Kementerian Agama Kota Gorontalo, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gorontalo, Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Gorontalo, Dinas Pariwisata Provinsi Gorontalo, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Gorontalo, serta perwakilan agen travel umrah yang berada di Provinsi Gorontalo.
Pelaksanaan kegiatan diawali dengan laporan ketua panitia sebagai bentuk akuntabilitas oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Gorontalo Iwan Irawan, dengan menyampaikan bahwa tujuan penyelenggaraan sosialisasi ini adalah melaksanakan salah satu target kinerja Direktorat Jenderal Imigrasi berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-01.OT.01.01 Tahun 2024 tentang Rencana Aksi Percepatan Perjanjian Kinerja Tahun 2024 di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM, yaitu meningkatkan pemahaman dan partisipasi masyarakat terhadap penggunaan paspor elektronik.
Selain itu kegiatan ini juga diselenggarakan untuk memberikan pemahaman yang lebih luas kepada masyarakat Gorontalo pada umumnya dan para stakeholder pada khususnya mengenai prosedur pengajuan, manfaat, dan keamanan paspor elektronik.
Setelah penyampaian laporan pelaksanaan, kegiatan dilanjutkan dengan sambutan sekaligus pembukaan dari Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Gorontalo Pagar Butar Butar, yang pada kesempatan tersebut mengapresiasi seluruh peserta yang hadir pada sosialisasi E-Paspor ini.
Kakanwil Kemenkumham Gorontalo menyampaikan bahwa kehadiran Paspor Elektronik (E-Paspor) merupakan suatu solusi terhadap permasalahan keamanan data yang saat ini menjadi isu global.
Ia menekankan bahwa E-Paspor merupakan inovasi pelayanan dimana memiliki kecanggihan seperti adanya chip biometrik yang memiliki keamanan lebih kuat dalam menyimpan data.
Lebih lanjut Kakanwil Kemenkumham Gorontalo mengatakan bahwa tidak hanya fungsi pelayanan, namun kehadiran E-Paspor juga berperan sebagai fasilitator dalam pembangunan ekonomi masyarakat, membuka akses bagi masyarakat untuk mengakses peluang kerja, pendidikan, investasi, dan perdagangan di tingkat internasional, sehingga pada akhirnya memberikan dampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan.
Diharapkan melalui sosialisasi ini dapat meningkatkan pemahaman masyarakat Gorontalo akan pentingnya memiliki paspor elektronik sebagai identitas resmi dalam melakukan perjalanan ke luar negeri. Selain itu, sosialisasi juga memberikan pemahaman yang mendalam mengenai prosedur pengajuan, keamanan, dan manfaat paspor elektronik bagi individu dan negara. Selanjutnya acara memasuki kegiatan inti yaitu penyampaian sosialisasi dengan topik “Paspor Elektronik” oleh Kepala Sub Bidang Perizinan Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Gorontalo, Ronald, yang kemudian diisi dengan sesi tanya jawab dengan peserta sosialisasi.
Selain sosialisasi terkait E-Paspor kegiatan ini juga dirangkaikan dengan reviu Standar Layanan dan Public Campaign tentang pengendalian gratifikasi pada Kantor Imigrasi Kelas I TPI Gorontalo. (Putra/Gopos)