GOPOS.ID, GORONTALO – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Gorontalo memastikan 25 Tenaga Kerja Asing (TKA) yang berada di PLTU Tanjung Karang, Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut), memiliki izin resmi. Hal ini terungkap saat konferensi pers, Rabu (18/10/2023).
Kepala Imigrasi Kelas I TPI Gorontalo, Joni Rumagit mengungkapkan keberadaan 25 orang TKA asal China yang bekerja di Kabupaten Gorontalo Utara sebelumnya sempat dipersoalkan. Ke 25 TKA itu diketahui bekerja di PT Decon Mandiri Teknik dan PT Shandong Licun Power Plan Technologi di bulan Juli 2023 lalu.
“Pihak perusahaan kemudian mengajukan mutasi alamat ke kantor imigrasi,” ungkapnya.
Jony menerangkan, dalam hal ini tentunya tugas imigrasi memberikan izin tinggal bagi orang asing dan bertugas untuk melakukan pengawasan dan penindakan keberadaan orang asing serta kegiatan jika ditemukan ketidak sesuaian dengan izin yang diberikan.
“Ke 25 orang TKA tersebut sebelumnya bekerja dengan perusahaan yang sama di wilayah lain di luar Gorontalo, ada dari Bitung, Banda Aceh, dan Jakarta barat,” ujarnya.
Kata Jony, pihak perusahaan telah mengajukan proses mutasi alamat sebelumnya ke Kantor Imigrasi Gorontalo pada bulan Juli dan Agustus. Bersamaan dengan hal tersebut pihak perusahaan menegaskan ke 25 TKA adalah pemegang Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS).
“Menanggapi para TKA yang masuk secara ilegal, saya menegaskan bahwa mereka masuk secara legal dengan menggunakan KITAS,” tegasnya.
Lebih lanjut, Imigrasi memegang prinsip pelayanan untuk mengikuti program pemerintah dalam rangka memberikan kemudahan investasi dan kemajuan pembangunan di Indonesia dan diikuti dengan pengawasan dan penindakan jika ditemukan pelanggan.
“Saat dilakukan operasi gabungan pada Rabu 20 September 2023, kami bersama Timpora mendapatkan ada 25 TKA dengan rincian 21 orang asing sudah mutasi alamat dan 4 orang diberikan imbauan untuk segera mutasi,” ucapnya.
“Alhasil ke empat TKA yang belum melakukan mutasi langsung pada saat itu juga melakukan mutasi,” imbuh dia.
Terakhir kata Jony dengan kata lain saat ini ke 25 TKA yang ada di Kabupaten Gorontalo Utara sudah resmi dinyatakan selesai melakukan mutasi dan mereka mempunyai KITAS.
Di tempat yang sama, Kepala Bidang Ketenagakerjaan Disnaker Provinsi Gorontalo, Sabaruddin Mario mengatakan terkait TKA di PLTU Tanjung Karang pihaknya telah melihat secara langsung kondisi serta memeriksa langsung TKA yang dimaksud.
“Mereka semua sudah ditetapkan sesuai aturan dan perundang-undangan yang berlaku dan memiliki RPTKA (Rencana Pengguanaan Tenaga Kerja Asing) secara resmi dan legal,” tandasnya.(Putra/Gopos)