GOPOS.ID, GORONTALO – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kota Gorontalo pada hari ke-2 telah membebaskan sedikitnya 67 Narapidana guna mencegah penyebaran Virus Corona (Covid-19)
“Mereka hari ini ada 6 napi yang akan kami bebaskan. Jumat kemarin 21 napi, Kamis ada 46 napi. Sehingga total ada 74 Narapidana yang sudah kita proses pembebasannya,” ungkap Kepala Lapas Kelas II A Kota Gorontalo, Ignatius Gunaidi kepada Gopos.id, saat ditemui di kantor Lapas, Kota Gorontalo.
Ignatius mengungkapkan pembebasan ini merujuk pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 10 Tahun 2020 dan Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-19.PK/01.04.04 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.
“Jadi mereka ini tidak dibebaskan sepenuhnya. Melainkan pembebasan bersyarat atau asimilasi di rumah. Pagi mereka dibebaskan, malam harus masuk kembali ke lapas. Mereka juga sudah menandatangani surat perjanjian,” paparnya.
Lebih lanjut Ignatius mengatakan Narapidana yang diusulkan asimilasi di rumah serta mendapat hak integrasi pembebasan bersyarat (PB) dikhususkan untuk mereka yang sudah menjalani 2/3 masa pidananya.
“Masih bertahap. Ada beberapa lagi yang akan kita bebaskan sampai dengan tanggal 7 April 2020. Hanya bagi mereka yang memenuhi syarat, jadi tidak semua Narapidana,” jelasnya.
“Saya menghimbau dan berharap mereka ini tetap di rumah, kalau bisa produktif lebih bagus,” tandasnya. (Ari/Gopos)