GOPOS.ID, KOTA GORONTALO – Peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJSTK) yang mengikuti tiga program, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jamianan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT) bisa mendapatkan Manfaat Layanan Tambahan (MLT) berupa subsidi program Kredit Pemilikan Rumah (KPR) atau perumahan lewat BPJSTK.
Hal ini disampaikan Anggota Badan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan, Subchan Gatot usai menggelar Focus Group Discussion (FGD) bersama Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Gorontalo, di Rumah Makan Terapung Ainun, Kota Gorontalo, Kamis (23/9/2021).
Subchan Gatot mengatakan, ke depan ada program terbaru dari BPJSTK, yang salah satunya ialah program manfaat perumahan bagi peserta yang mengikuti tiga program dari BPJSTK.
Baca Juga: Gorontalo Raih Perunggu eFootball PES 2021 PON Papua
“Manfaat ini dalam waktu dekat akan dirilis langsung oleh Kementerian Ketenagakerjaan, dengan harapan Gorontalo bisa masuk dalam bagian ini,”kata Subchan.
Subchan Gatot menuturkan, peserta yang bisa mendapatkan manfaat ini adalah peserta yang sudah bergabung dengan program BPJSTK selama setahun terakhir. Ia juga menambahkan bagi peserta yang sudah memiliki rumah, bisa mendapatkan manfaat program ini hingga Rp200 juta untuk biaya renovasi.
“Dengan program ini kami berharap masyarakat yang bekerja, mereka bisa memiliki tempat tinggal yang layak untuk keluarga juga anak-anaknya nanti,” tutur Subchan.
Subchan Gatot mengungkapkan untuk realisasi program ini, pihaknya akan menggandeng Bank Himbara atau Bank Nasional, Asosiasi Bank Daerah, dan Developer yang bekerja sama dengan BPJSTK dengan menawarkan bunga kepada peserta yang sangat murah.
“Bunganya sangat murah dibandingkan dengan kredit atau KPR saat ini. Karena ini uangnya peserta, dan dikembalikan lagi ke peserta,” pungkasnya. (Indra/Gopos)