GOPOS.ID, GORONTALO – Langkah tegas dikeluarkan Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Sultan Amai Gorontalo. Tak butuh waktu lama. Pasca beredarnya kasus yang menggegerkan dunia pendidikan Gorontalo itu, Rektorat IAIN Sultan Amai Gorontalo memutuskan memecat MM, oknum dosen yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap mahasiswi.
Keputusan pemecatan itu disampaikan Rektor IAIN Sultan Amai Gorontalo Dr.Lahaji Haedar, Jumat (5/4/2019). Pemecatan diambil berdasarkan keputusan rapat pimpinan IAIN Sultan Amai Gorontalo, Kamis (4/4/2019).
“Dalam rapat itu ternyata yang bersangkutan sudah ada Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Sehingga diputuskan untuk memberhentikan oknum dosen tersebut,” kata Lahaji.
Baca juga : IAIN Gorontalo Diguncang Kasus Oknum Dosen Cabul
MM diketahui merupakan dosen tetap IAIN Sultan Amai Gorontalo non PNS. Pria kelahiran 1982 itu mengajar di Fakultas Syariah, IAIN Sultan Amai Gorontalo.
Menurut Dr.Lahaji, pihaknya tidak akan mentolerir siapapun yang merusak citra lembaga serta melanggar kode etik mahasiswa dan dosen di lingkungan IAIN Sultan Amai Gorontalo.
“Terhitung mulai 5 April, memberhentikan yang bersangkutan dari dosen tetap yang bukan Pegawai Negeri Sipil,” tegas Lahaji.
Baca juga: Pecat Oknum Dosen Cabul di IAIN Gorontalo
Lebih lanjut Lahaji menegaskan, dalam setiap pertemuan dirinya senantiasa mengingatkan. Baik kalangan dosen ataupun mahasiswa untuk senantiasa menjaga nama baik dan citra lembaga.
“Kami selalu mewanti-wanti agar jangan sampai ada yang melanggar kode etik dan merusak citra lembaga. Mudah-mudahan kejadian seperti tidak akan terulang lagi ke depannya,” ujar Lahaji.(muhajir/adm-02/gopos)