GOPOS.ID, GORONTALO – Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Sultan Amai Gorontalo resmi membuka penjaringan bakal calon rektor 2025-2029, Kamis (12/06/25). Penjaringan bakal calon ini dilakukan sebagai langkah awal untuk memilih pimpinan tertinggi di IAIN Gorontalo yang akan menggantikan Prof. Zulkarnain Suleman yang tidak lama lagi masa jabatannya akan berakhir.
Ketua Panitia Penjaringan Bakal Calon Rektor, Dr. Nova Efenty, mengemukakan setelah launching penjaringan bakal calon, pihaknya akan melakukan sosialisasi penjaringan bakal calon. Sosialisasi ini akan dilaksanakan selama 15 hari ke depan.
“Sosialisasi penjaringan bakal calon akan dilakukan sejak 11 Juni hingga 26 Juni 2025 mendatang,” kata Dr. Nova.
Tahapan selanjutnya, kata Dr. Nova, yakni pendaftaran dan penerimaan dokumen fisik. Pendaftaran ini hanya dibuka selama 5 hari. Adapun penyerahan berkas bakal calon yang mendaftar hanya bisa dilakukan selama jam kerja.
“Dalam ketentuan yang sudah kami buat, berkas harus diserahkan oleh bakal calon selama 5 hari kerja,” katanya.
Nova menjelaskan, proses penjaringan bakal calon ini akan berlangsung hingga 13 Agustus 2025. Setelah penyerahan berkas, tim panitia penjaringan akan melakukan verifikasi dokumen bakal calon rektor selama dua hari sejak penutupan pendaftaran. Selanjutnya, pada 10 Juli 2025 panitia penjaringan akan mengumumkan bakal calon yang memenuhi syarat administrasi.
“Pada tanggal 11 Juli nanti, kami akan menyerahkan dokumen hasil penjaringan ke rektor. Setelah itu, Rektor IAIN Sultan Amai Gorontalo akan menyerahkan dokumen tersebut ke Senat untuk diberikan pertimbangan kualitatif,” kata Dr. Nova.
Setelah proses pemberian pertimbangan kualitatif ini, lanjutnya, berkas tersebut akan diserahkan kepada Rektor. Setelah itu pada tanggal 11 hingga 13 Agustus 2025 Rektor akan menyerahkan dokumen hasil pertimbangan senat ini ke Kementrian Agama.
Kepada awak media, Dr. Nova membeberkan, setiap pendaftar diwajibkan memenuhi ketentuan yang sudah ditetapkan. Adapun ketentuan tersebut adalah sebagai berikut:
Ketentuan Umum
1. Mengajukan diri secara tertulis dengan mengisi formulir dan surat pernyataan kesediaan.
2. Berstatus sebagai ASN dan berpengalaman sebagai dosen.
3. Berusia maksimal 60 tahun pada 13 Oktober 2025.
4. Beriman dan bertakwa
5. Sehat jasmani dan rohani dibuktikan dengan surat keterangan sehat dan bebaa narkoba dari Dokter pemerintah.
6. Memiliki pengalaman menejrial di perguruan tinggi paling rendah sebagai ketua jurusan minimal 2 tahun.
7. Tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang.
8. Tidak sedang dipidana berdasarkan hukuman pengadilan berkekuatan hukum tetap.
(abin/gopos)