GOPOS.ID, GORONTALO – Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemprov Gorontalo sudah bisa dicairkan. Kepastian itu disampaikan Kepala Badan Keuangan Danial Ibrahim saat dihubungi, Jumat (18/3/2022).
“Alhamdulillah hari Jumat ini berkah buat PNS Pemprov Gorontalo. TPP yang sudah berproses lebih dari dua bulan sudah bisa dibayarkan untuk bulan Januari dan Februari,” kata Danial.
Pihaknya meminta agar bendahara OPD segera memasukkan tagihan ke Badan Keuangan untuk proses verifikasi.
Mencegah pembayaran yang tidak merata waktunya ke setiap PNS, maka proses penagihan dan verifikasi ditunggu hingga hari Selasa pekan depan.
“Pembayarannya kan terkadang tidak seragam. Hari ini ada yang memasukkan dan sudah diverifikasi lalu dibayarkan. Supaya pencairannya sama, kita akan bayarkan hari Rabu pekan depan secara serentak,” imbuhnya.
Ada perubahan nomenklatur dari sebelumnya bernama Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) menjadi TPP. Dasar pembayaran TPP juga berbeda dari tahun tahun sebelumnya menyesuaikan kelas jabatan dan beban kerja jenis jabatan fungsional.
“Arahan dari Bapak Gubernur tidak boleh nilai TPP turun atau lebih rendah dari tahun lalu. Meski sudah menyesuaikan dengan dasar pemberian TPP namun pada penilaian akhir hasilnya tetap sama. Perbedaannya ada pada penilaian kinerja bulan,” beber Danial.
Proses pembayaran TPP pemerintah daerah berlangsung alot. Sebelum bisa dibayarkan, pemprov harus menuntaskan analisis jabatan setiap PNS yang divalidasi oleh Biro Organisasi. Setelah itu diusulkan ke Kemendagri dan Kemenkeu untuk menjadi bahan pertimbangan diantaranya memperhatikan kapasitas fiskal, indeks kemahalan konstuksi dan indeks penyelenggaraan pemerintah daerah. (adm-01/gopos)