GOPOS.ID, LIMBOTO – Jumlah pendukung yang akan mendampingi dan mengantar bakal pasangan calon saat pendaftaran akan dibatasi. Ini untuk mencegah terjadinya kerumuman massa dan menaati protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19.
Hal ini diungkapkan oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gorontalo, Rasyid Sayiu, Rabu (2/9/2020).
Kepada Gopos.id, Rasyid mengungkapkan pembatasan jumlah pendukung saat pendaftaran ini dilakukan guna mencegah agar tidak ada klaster baru pasa saat pendaftaran pasangan calon. Ditakutkan dengan adanya kerumuman massa bakal menganggu tahapan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kabupaten Gorontalo.
“Berdasarkan protokol kesehatan PKPU 6 yang dirubah dengan PKPU 10 jadi ada batasan-batasan jumlah untuk menjalani pertemuan-pertemuan seperti itu,” kata Rasyid, siang tadi.
Dirinya menjelaskan, saat pendaftaran nanti yang diizinkan masuk kedalam kantor itu hanya pasangan calon yang didampingi oleh masing-masing pimpinan partai pengusung.
“Selebihnya, itu berada di luar dengan tetap memperhatikan ketentuan protokol kesehatan,” beber Rasyid.
Khusus untuk ketentuan pemeriksaan kesehatan, sambung Rasyid. Masing-masing pasangan calon diwajibkan untuk melakukan swab test sebelum memjlai seluruh tahapan pemeriksaan kesehatan. (Abin/Gopos)