GOPOS.ID, LIMBOTO – Niat untung malah buntung. Begitulah dialami ZH alias Iki, warga Desa Luwo’o, Kecamatan Telaga Jaya, Kabupaten Gorontalo. Berniat mencari untung dengan menjual sepeda motor, pemuda 30 tahun itu malah diringkus Polisi. Ternyata sepeda motor jenis Yamaha N-Max yang hendak dijual Iki itu merupakan hasil curian.
Informasi yang dirangkum gopos.id, Iki diringkus Tim Pandawa Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Gorontalo pada Ahad (15/3/2020). Iki ditangkap di Desa Luwo’o, Kecamatan Telaga Jaya.
Penangkapan bermula ketika Iki hendak menjual sepeda motor Yamaha N-Max berwarna biru. Rencana tersebut terendus oleh tim Pandawa Reskrim Polres Gorontalo. Jenis sepeda motor yang hendak dijual Iki itu lalu dicocokkan dengan laporan kehilangan sepeda motor yang diterima Polres Gorontalo sebelumnya.
Tim Pandawa lalu melakukan penyelidikan ke Desa Luwo’o. Rupanya Iki menyadari bila rencananya menjual sepeda motor terendus Polisi. Pemuda yang sempat menjadi pengawas proyek (mandor) itu memutuskan untuk mengantar sepeda motor ke rumah korban. Iki lalu berdalih bila sepeda motor tersebut ditemukannya dari seseorang yang hendak menjual sepeda motor. Iki beralasan sengaja mengembalikan karena kenal dengan korban.
“Menanggapi hal tersebut, team langsung bergerak mencari Iki (terduga pelaku) untuk dilakukan interogasi dan saat ini sudah diamankan di Mapolres Gorontalo,” ujar Kasat Reskrim Polres Gorontalo, AKP Kukuh Islami.
Menurut Kukuh Islami, tim menilai ada kejanggalan terkait keterangan yang diberikan terduga pelaku terhadap korban. Oleh karena itu, tim mengamankan terduga pelaku untuk dimintai keterangan.
Sampai berita ini dilansir kepolisian telah mengamankan terduga pelaku bersama barang bukti 1 unit motor N-Max untuk diproses lebih lanjut. (isno/gopos)