GOPOS.ID, GORONTALO – Pengumuman hasil penelitian administrasi bakal calon Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Gorontalo yang dikeluarkan oleh Tim Seleksi (Timsel) KPU Provinsi Gorontalo berujung pada proses pengadilan.
Timsel KPU Provinsi Gorontalo digugat oleh Lukman Ismail atas dugaan telah melakukan Pebuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad) terhadap penggugat sesuai Pasal 1365 KUHPerdata.
Pada gugatan yang diajukan oleh Lukman Ismail, surat Nomor:13/TIMSELPROV.GEL.1-Pu/02/75/2023 Tentang Hasil Penelitian Administrasi Bakal Calon Anggota KPU Provinsi Gorontalo Periode 2023-2028 tanggal 2 Maret 2023 dianggap tidak sah oleh penggugat sehingga harus dibatalkan.
Menurut Lukman Ismail, alasan gugatan itu disampaikan karena tidak ada keterbukaan informasi dari timsel alasan kenapa dirinya tidak diloloskan pada seleksi administrasi.
Padahal kata Lukman, pada proses pencalonan yang bersangkutan telah mendaftar pada aplikasi dan mengantar langsung berkas di timsel.
Lukman menjelaskan, pada 10 Februari dirinya telah mendaftar secara online sebagai bakal calon KPU Provinsi Gorontalo. Tanggal 17 Februari kemudian dirinya memasukkan berkasi fisik ke kantor KPU.
“Begitu saya antar sekitar jam tiga sore mereka verifikasi ternyata masih ada yang kurang berkas. Sehingga pada saat itu belum dikasih tanda terima. Saya diminta untuk perbaiki dan saya perbaiki,” ujar Lukman kepada gopos.id, Kamis (16/3/2023).
Lukman kemudian kembali memasukkan berkas perbaikan pada 21 Maret pukul 21.00 WITA. Pada saat itu kata Lukman berkas miliknya diverifikasi dan dinyatakan lengkap.
“Dan saya dikasih tanda terima bahwa berkas yang saya berikan itu lengkap,” ujarnya.
Pada pengumuman hasil penelitian administrasi tanggal 2 Maret, Lukman tidak masuk dari 43 nama yang dinyatakan lolos seleksi administrasi tersebut.
“Saya tidak mempersoalkan nama saya tidak ada. Yang saya persoalkan ketika saya baca nama saya tidak ada, saya telfon lima kali (pihak timsel). Saya memanggil tidak ada respon. Padahal saya menanyakan kira-kira apa kekurangan berkas saya. Saya WA tidak ada respon, Saya pihak yang dirugikan padahal hanya ingin mengonfirmasi ketidakjelasan itu. Terkait kenapa saya tidak lulus,” beber Lukman.
Gugatan yang disampaikan oleh Lukman di Pengadilan juga memuat dugaan dari 43 nama bakal calon KPU Provinsi Gorontalo yang dinyatakan lolos administrasi. Ada nama yang memiliki ikatan dengan penyelenggara pemilu.
“Saya periksa nama yang lulus itu. Saya menduga bahwa ada salah satu calon yang saya lihat yang bersangkutan itu tidak bisa diloloskan. Karena persyaratan itu di UU Pemilu, PKPU Nomor 4 terkait perekrutan, yang mencalonkan itu tidak bisa ada kaitan dengan penyelenggara pemilu. Nah Ada salah satu nama yang saya duga ada kaitan dengan penyelenggara KPU secara kebetulan istrinya itu ada di KPU Kota Gorontalo,” kata Lukman memaparkan.
“Nah ini ada kaitannya seperti apa. Makanya biar nanti hakim yang akan menguji,” ujar Lukman.
Sementara itu, Sekretaris Timsel KPU Provinsi Gorontalo, Dikson Yasin mengatakan bahwa Timsel KPU Provinsi Gorontalo selaku tergugat secara normatif telah menyeleksi bakal calon KPU Provinsi Gorontalo berdasarkan regulasi KPU yang diedarkan oleh KPU RI.
“Tidak ada satupun hal-hal yang ditafsir oleh timsel. Yang ada menjabarkan hasil PKPU yang muatannya juga ada tafsiran dari KPU RI. Karena KPU RI pembuat regulasi sedangkan kami hanya menjalankan regulasi,” ujar Dikson.
Menurutnya, sah-sah saja ketika sebagai warga negara ada yang melakukan gugatan terhadap hasil seleksi administrasi bakal calon KPU Provinsi Gorontalo.
Berkaitan dengan gugatan yang disampaikan oleh Lukman Ismail, menurut Nikson yang bersangkutan mengonfirmasi hasil penelitian administrasi tidak sesuai prosedural yang berlaku.
“Yang bersangkutan melakukan konfirmasi via online saja. Padahal haru dipahami pada BAB 6 PKPU menyebutkan bahwa konfirmasi itu dalam bentuk tertulis menyampaikan identitas jelas, sebagai saran atau sebagai masukan tanggapan masyarakat,” ujar Nikson.
Menurut Nikson, sebagai lembaga negara, proses pengajuan keberatan atas hasil seleksi administrasi harusnya disampaikan secara formal oleh Lukman.
“Dalam hal ini kalau yang bersangkutan berkasnya layak tapi tidak dijawab itu artinya yang bersangkutan tidak sesuai prosedural. Proseduralnya adalah yang bersangkutan membuat surat secara resmi melakukan pernyataan, atau identitas jelas mengenai keberatannya dan dikirm ke timsel KPU Provinsi Gorontalo,” kata Nikson.
“Ketika itu orang hanya menggugat via WA telfon itu tidak seperti itu. Lembaga negara itu harus dihargai secara normatif. Oleh karena itu kalau kami tidak jawab berarti harus normatif sesuai prosedural,” lanjutnya.
Nikson mengatakan bahwa pihaknya juga belum menerima salinan mengenai gugatan dari Lukman.
“Berkaitan dengan nepotisme itu masih sebatas simpangsiur. Indikasi nepotisme hal yang biasa saja dituduhkan orang dan perlu dibuktikan,” ujarnya. (muhajir/gopos)