GOPOS.ID, MARISA – Para pengusaha burung walet di Kabupaten Pohuwato sudah harus bersiap dikenakan pajak. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pohuwato akan memberlakukan aturan pengenaan pajak untuk produksi sarang burung walet.
Adapun besaran pajak yang bakal diterapkan yaitu 10 persen. Nilai pajak tersebut dikenakan pada hasil produksi.
Wakil Bupati Pohuwato, Amin Haras, menyampaikan Pemkab Pohuwato berusaha menaikkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Oleh karena itu salah satu kebijakan yang ditempuh adalah pengenaan pajak 10 persen dari hasil produksi sarang burung walet.
“Pajak sarang burung walet bertujuan meningkatkan PAD, khususnya dari sektor pajak. Sebab, pajak dari usaha sarang burung walet hingga kini masih belum maksimal,” ucap Amin Haras usai menghadiri rapat paripurna DPRD Pohuwato, Selaa (11/2/2020). Rapat rapat paripurna mengagendakan penyampaian nota pengantar atas dua buah rancangan peraturan daerah (Ranperda) dan usul inisiatif pemerintah dan tanggapan pemerintah daerah atas lima ranperda.
Menurut Amin Haras, di Kabupaten Pohuwato terdapat sebanyak 240 pemilik rumah burung walet.
“Bahkan ada petani ataupun pengusaha yang terdapat memiki lebih dari satu rumah sarang burung walet,” katanya.(Ramlan/gopos)