GOPOS.ID, GORONTALO – Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Gorontalo memasuki hari ke-10. Dalam rentang waktu tersebut, Kepolisian Daerah (Polda) Gorontalo dan jajaran telah memberikan tindakan nonyudisial bagi para pelanggar. Yakni berupa teguran kepada 2.459 pelanggar PSBB.
Kabid Humas Polda Gorontalo, AKBP Wahyu Tri Cahyono, S.I.K, teguran yang diberikan kepada 2.549 pelanggar itu terdiri teguran lisan, dan teguran tertulis.
“Hasil evaluasi, pelanggaran masih banyak ditemukan pada aktivitas masyarakat di siang hari. Karena masih banyaknya pelaku usaha dan masyarakat yang belum mematuhi ketentuan di PSBB,” kata Wahyu Tri Cahyono, Rabu (13/5/2020).
“Mungkin disebabkan masyarakat kurang memahami ketentuan di PSBB akibat kurangnya sosialisasi, ataupun mereka yang sengaja membandel,” ujar Wahyu.
Baca juga: Kabar Gembira! Sertifikasi 1.088 Guru di Kota Gorontalo Segera Cair, Dananya Rp 13,7 Miliar
Lebih lanjut, Wahyu mengatakan masyarakat harus paham tujuan dari Gubernur menerbitkan Pergub Nomor 15 Tahun 2020 tentang pedoman pelaksanaan PSBB dalam penanganan COVID-19 di wilayah Propinsi Gorontalo.
“Untuk keberhasilan PSBB ini perlu peran semua pihak. Baik masyarakat maupun pelaku usaha untuk mematuhi ketentuan yang diatur dalam PSBB,” ujar Wahyu.
Mantan Kapolres Bone Bolango itu turut meminta penegasan dari pemerintah daerah untuk menertibkan para pelaku usaha yang melanggar ketentuan di PSBB. Salah satunya pemberian sanksi cabut ijin usaha.
“Kalau kita perhatikan pelaksanaan PSBB, masyarakat sejak pukul 17.00 WITA ke atas, sudah menghentikan berbagai aktivitas hingga pagi hari. Namun antara pukul 06.00 Wita s/d 17.00 WITA aktifitas masyarakat berjalan biasa. Hal ini dikarenakan beberapa pelaku usaha yang dilarang beroperasi selama PSBB masih menjalankan aktivitasnya,” papar Wahyu Tri Cahyono.
Baca juga: Sebanyak 734 WNI Terpapar Covid-19 di Luar Negeri
Oleh karena itu, Wahyu menekankan, permasalahan yang ada tersebut harus dievaluasi. Selain itu dibutuhkan pula kesadaran seluruh pihak, demi kepentingan bersama agar Provinsi Gorontalo bisa segera pulih dan zero sebaran Covid-19.
Wahyu menambahkan, Polda Gorontalo telah menurunkan 178 personel Gabungan untuk memperkuat pos-pos pengamanan PSBB.
“Saya menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk patuh terhadap ketentuan PSBB, tetap dirumah saja, jika terpaksa harus keluar tetap indahkan ketentuan PSBB, gunakan masker, dan tetap jaga jarak,” ujar Wahyu. (muhajir/gopos)