GOPOS.ID, GORONTALO – Janji pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto untuk menjadikan minyak goreng menjadi satu harga benar-benar terealisasi. Harga mulai hari ini (19/1/2022), harga minyak goreng disejumlah minimarket/supermarket harganya turun menjadi Rp 14ribu/liter atau Rp 28ribu/ 2liter.
Dari pantauan gopos.id langsung ke beberapa ritel di Kota Gorontalo, bahwa harga tersebut turun sejak tanggal 19 Januari. Menurut mereka bahwa turunnya harga minyak goreng merupakan perintah langsung dari ritel pusat.
Sontak harga minyak goreng yang turun ini langsung diserbu warga untuk membeli minyak goreng. Pasalnya sehari sebelumnya harga minyak goreng berada di harga Rp21ribu/liter atau Rp 40ribu/ 2liter.
“Allhamdulillah, harga minyak goreng sudah turun. Ternyata pemerintah tidak bohong. Terima kasih pak Airlangga,” ucap Riswan salah satu pembeli minyak goreng di salah satu ritel di Kota Gorontalo.
Informasi turunnya harga minyak goreng sendiri diakui Riswa dibaca melalui media online dan televisi. “Semalam baca berita di media online bahwa harga minyak goreng hari ini turun. Makanya langsung cek disini (toko). Bersyukur turun,” paparnya.
Sementaranya itu, sebelumnnya Pemerintah memastikan kembali agar masyarakat dapat memperoleh harga minyak goreng kemasan dengan harga terjangkau Rp14.000,00 per liter. Upaya menutup selisih harga ini tidak hanya diberikan untuk minyak goreng kemasan 1 liter, tetapi juga diberikan untuk minyak goreng dalam kemasan 2 liter, 5 liter, dan 25 liter.
“Dalam rapat ini diputuskan bahwa untuk selisih harga minyak goreng akan diberikan dukungan pendanaan dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) sebesar 7,6 triliun rupiah,” ungkap Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto ketika memimpin Rapat Komite Pengarah BPDPKS, Selasa (18/01/2022).
Minyak goreng kemasan dengan harga khusus tersebut akan disediakan sebanyak 250 juta liter per bulan selama jangka waktu 6 bulan. Pemerintah juga akan terus melakukan monitoring dan evaluasi secara rutin, minimal 1 bulan sekali, terkait dengan implementasi kebijakan ini. (andi/gopos)