GOPOS.ID, KOTA GORONTALO – Menyongsong perhelatan Pemilihan Umum (Pemilu), sejumlah partai, dan figur politik sedang berancang-ancang untuk mencalonkan diri pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Gubernur, Bupati/Wali Kota, dan pemilihan legislatif (pileg) di 2024. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Gorontalo menegaskan mesjid bukan tempat kampanye politik.
Ketua DPRD, Hardi Sidiki mengungkapkan, mesjid dan tempat ibadah lainnya sudah seharusnya menjadi tempat peribadatan saja. Jangan disalah gunakan untuk kepentingan pribadi ataupun kelompok. Hardi menjelaskan Alat Peraga Kampanye (APK) harus dipasang di tempat-tempat yang sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Saya melihat, saat ini di beberapa titik yang ada di kelurahan,Kota Gorontalo. Sudah ada orang-orang yang mulai memasang baliho. Yang memperkenalkan diri sebagai calon legislatif. Saya melihat langsung seperti spanduk terpasang di pagar masjid,” Kata Hardi saat mengikuti Rapat Forkopimda Kota Gorontalo.
Baca juga: Vaksinasi Covid-19 Tetap Dijalankan
Politisi Partai Golkar ini melanjutkan untuk menjaga stabilitas kehidupan bermasyarakat, dirinya langsung menginstruksikan agar baliho tersebut diturunkan.
“Masjid tempat ibadah, bukan tempat politik. Saya khawatir ketika ini dibiarkan akan mengancam stabilitas kerukunan umat beragama dan masyarakat setempat,” tegas Hardi. (sari/gopos)