GOPOS.ID, KWANDANG – Wakil Ketua 2 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Gorontalo Utara, Hamzah Sidik ingatkan agar pemerintah daerah, wajib mengikuti regulasi yang ada.
Hal itu disampaikan Hamzah pada rapat paripurna, dalam rangka penyampaian tambahan penjelasan bupati. Terkait rapat interpelasi, Senin (15/3/2021) di Ruang Sidang, Kantor DPRD.
Menurut Hamzah, sesuai dengan catatan yang diperoleh pihak DPRD sendiri. Ada pejabat, terkesan serampangan dan ugal-ugalan dalam melaksanakan penyelenggaraan pemerintah daerah.
“Menurut hemat kami, kok pemerintahan bisa seperti itu. Seharusnya mengikuti regulasi yang ada,” tegas Hamzah.
Hamzah mengungkapkan. Tidak seharusnya pemerintah daerah ketika ada peraturan perundang-undangan, hanya dijawab dengan permintaan maaf.
“Nah! Oknum-oknum ini menganggap pasar kayanya. Sepertinya menganggap ini pasar, sehingga penyelenggaraan seperti ini,” tegas hamzah.
Ia mengumpamakan, semisal pengadaan tanah, seharusnya dijawab pula. Mengingat adanya covid dan sudah ingin dibutuhkan tanah tersebut.
Sehingga tidak menggunakan proses pemberian nilai, berupa angka dan penaksiran atas benda nyata yang dilakukan melalui proses analisa oleh profesional (appraisal).
“Ini kan suatu jawaban yang menurut penghematan kita lucu, serta tidak sesuai dengan kaidah pemerintahan. Apapun pemerintahan itu, harus mengacu pada regulasi yang ada,” ujarnya.
Menyikapi hal tersebut, Bupati Gorut, Indra Yasin mengatakan bahwa dirinya tidak begitu mengetahui persis persoalan itu.
“Kalau itu saya tidak tau persis dan saya tidak bole menjawab yang saya tidak ketahui,” kata Indra.(isno/gopos)