GOPOS.ID, GORONTALO – Ribuan hakim di seluruh Indonesia melakukan aksi solidaritas menuntut peningkatan kesejahteraan hakim. Bentuk solidaritas tersebut dalam bentuk mengambil cuti secara serentak.
Ketua Pengadilan Agama Limboto Faisal Sastra M Rivai membenarkan aksi solidaritas yang dilakukan oleh rekan-rekannya seprofesinya sebagai hakim. Hanya saja, Faisal mengatakan aksi itu bukan mogok kerja, melainkan cuti.
“Itu bukan mogok kerja, melainkan cuti. Jadi khusus hakim yang tidak mengambil cuti, kita tetap bersolidaritas dengan cara-cara yang lain untuk mendukung gerakan secara nasional ini,” kata Faisal saat ditemui di ruangannya, Senin (7/10/2024).
Faisal menjelaskan, dari total lima hakim Pengadilan Agama Limboto ada sebanyak dua orang hakim yang mengajukan cuti. Sehingga, aksi solidaritas oleh para hakim ini dipastikan tidak mengganggu persidangan maupun hak masyarakat yang ingin mendapatkan keadilan.
“Masih ada tiga hakim yang bertugas, jadi persidangan tetap berjalan sebagaimana jadwal yang ditentukan,” ungkapnya.
Lebih jauh, Faisal menjelaskan bahwa aksi solidaritas ini akan berlangsung sejak tanggal 7 hingga 11 Oktober 2024 mendatang. Adapun hal yang disuarakan dalam aksi solidaritas ini adalah sebagai berikut;
1. Revisi PP No. 94 tahun 2012 tentang gaji pokok dan tunjangan hakim untuk dapat disesuaikan dengan inflasi dan standar kesejahteraan pejabat negara dan tidak disamakan dengan ASN.
2. Pengesahan RUU Jabatan Hakim – RUU ini harus segera disahkan untuk memperkuat dasar hukum kesejahteraan hakim dan indepndensi lembaga peradilan.
3. Pengesahan RUU Contemp of Court-Penting untuk melindungi martabat peradilan dari penghinaan dan intervensi.
4. Penyusunan PP tentang Jaminan Keamanan Hakim – Hakim di daerah-daerah terpencil sering kali menghadapi ancaman keselamatan. Negara harus menjamin perlindungan terhadap mereka.(Abin/Gopos)