GOPOS.ID, JAKARTA – Mantan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab, kembali digelar Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (23/3/2021). Pada sidang dengan agenda pembacaan eksepsi tersebut, Habib Rizieq kembali meminta untuk dihadirkan dalam persidangan.
Melansir laman suara.com, persidangan Habib Rizieq atas perkara kerumunan di Petamburan dan Megamendung dibuka kembali oleh Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa di PN Jakarta Timur. Majelis hakim mengatakan sudah menerima kiriman berkas eksepsi atau nota keberatan dari Rizieq atas dakwaannya.
Majelis hakim Suparman menanyakan kepada terdakwa Rizieq yang dihadirkan secara virtual dari Rutan Bareskrim Polri terkait apakah membacakan langsung berkas nota keberatannya.
“Jadi ini adalah nota keberatan ini adalah nota keberatan. Apakah habib siap untuk membacakan keberatannya?,” tanya majelis hakim ke Rizieq.
Merespons hal tersebut, Rizieq pun menyatakan kembali keinginannya hadir di dalam ruang persidangan langsung di PN Jakarta Timur. Ia memilih untuk membacakan nota keberatannya secara langsung dalam ruang persidangan.
“Terima kasih majelis hakim, saya sebagaimana prinsip, saya semula saya memohon kepada majelis hakim agar pembacaan eksepsi ini dibacakan dalam sidang offline, sidang yang saya dihadirkan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, terima kasih majelis hakim,” kata Rizieq.
Mendengar pernyataan Rizieq, jaksa penuntut umum kemudian memberikan tanggapannya. Jaksa tetap meminta majelis hakim menggelar persidangan secara online sesuai Peraturan MA nomor 4 Tahun 2020.(adm-02/gopos)