GOPOS.ID, GORONTALO – Pasangan Gusnar Ismail-Idah Syahidah (GAS) menjadi pemenang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Gorontalo 2024. Hal itu setelah tidak ada pihak yang mengajukan gugatan perselisihan hasil Pilgub Gorontalo ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Pasangan Gusnar-Idah dinyatakan pemenang Pilgub Gorontalo setelah meraih 295.983. Duet yang diusung koalisi Demokrat, Gerindra, dan Golkar ini unggul dibanding tiga rivalnya yakni Tony Uloli-Marten Taha, Hamzah Isa-Abdurrahman Abubakar Bahmid, dan Nelson Pomalingo-Kris Wartabone.
Seiring tak adanya gugatan atas hasil Pilgub Gorontalo, maka pasangan Gusnar-Idah akan dilantik pada awal Februari 2025. Kepastian ini merujuk pada Peraturan Presiden (Perpres) nomor 80 tahun 2024.
Mengutip Pasal 2A Nomor 80 Tahun 2024:
(1) Jadwal pelantikan gubernur dan wakil gubernur hasil pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah dilaksanakan secara serentak pada 27 (dua puluh tujuh) hari kerja setelah hari terakhir penetapan hasil rekapitulasi oleh komisi pemilihan umum provinsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Jadwal pelantikan bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota hasil pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah dilaksanakan secara serentak pada 30 (tiga puluh) hari kerja setelah hari terakhir penetapan hasil rekapitulasi oleh komisi pemilihan umum kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Jadwal pelantikan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota dapat dilaksanakan melewati jadwal yang telah ditetapkan, dengan pertimbangan atau alasan:
- Perselisihan hasil pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah di Mahkamah Konstitusi;
- Putaran kedua untuk pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta I Provinsi Daerah Khusus Jakarta; dan/atau
- Keadaan memaksa (force majeurel) yang menyebabkan tertundanya pelaksanaan pelantikan.
Selanjutnya pada Pasal 22A Perpres 80 tahun 2024 disebutkan:
(1) Pelantikan gubernur dan wakil gubernur hasil pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah serentak tahun 2024 dilaksanakan secara serentak pada tanggal 7 Februari 2025.
(2) Pelantikan bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota hasil pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah serentak tahun 2024 dilaksanakan secara serentak pada tanggal 10 Februari 2025.
(3) Pelantikan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota dapat dilaksanakan melewati tanggal yang telah ditetapkan dengan pertimbangan atau alasan sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 2A ayat (3).(hasan/gopos)