GOPOS.ID. GORONTALO – Gugatan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang diajukan karyawan di Pengadilan Negeri (PN) Gorontalo mengalami peningkatan.
Juru Bicara PN Gorontalo, Ngguli Liwar Mbani Awang, S.H., M.H, menerangkan pada 2019 PN Gorontalo menerima gugatan PHK Karyawan lebih kurang 20 perkara. Sementara pada 2020, jumlah gugatan PHK Karyawan yang ditangani PN Gorontalo meningkat menjadi 70 perkara.
“Bahkan masih ada 20 gugatan lagi yang baru masuk di PN Gorontalo,” ujar Ngguli Liwar.
Pandemi virus corona (Covid-19) yang melanda awal 2020 menjadi salah satu pemicu terjadinya PHK Karyawan besar-besaran. Pandemi Covid-19 membuat pendapatan banyak perusahaan menurun, sehingga perusahaan tidak mampu membayar gaji karyawan.
“Pemerintah atau stakeholder yang berkepentingan di Ketenagakerjaan harus bisa memperhatikan hal ini. Semakin tinggi pengangguran maka bisa berpotensi terciptanya tidak tertibnya dalam masyarakat, karena masyarakat butuh uang untuk makan,” tutur Ngguli Liwar.
Menurut Ngguli Liwar, Pemerintah Daerah harus mulai berpikir mengenai jalan keluarnya, meskipun adanya bantuan dari pemerintah. “Banyak dari karyawan yang terkena PHK tidak mengetahui jalur untuk mendapatkan bantuan dari pemerintah. Di situ pemerintah daerah harus mensosialisasikan bantuan tersebut baik kepada pengusaha maupun kepada buruh,” imbaunya.(Ilham/gopos)