No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Gugatan Fadel Muhammad Dikabulkan PTUN, Pakar Hukum Sebut Sudah Tepat

Hasanuddin by Hasanuddin
Senin 15 Mei 2023
in Nasional
0
Fadel Muhammad Sebut Dua Figur Layak Gubernur Gorontalo

Fadel Muhammad. (Putra/gopos)

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID – Gugatan Fadel Muhammad terhadap pemberhentiannya sebagai Wakil Ketua MPR utusan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dikabulkan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Putusan atas perkara nomor nomor 398/G/2022/PTUN JKT dipandang sudah tepat oleh pakar hukum.

Pakar hukum dari Universitas Brawijaya (Unibraw) Malang, Aan Eko Widiarto, dikutip dari Republika.co.id, menilai putusan PTUN Jakarta yang mengabulkan gugatan Wakil Ketua MPR Fadel Muhammad sudah tepat. Menurutnya, putusan tersebut sejalan Pasal 87 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Dekan Fakultas Hukum Unibraw ini mengatakan, pada pasal 87 huruf B UU 30/2014 kewenangan dari PTUN saat ini mencakup soal keputusan badan dan/atau pejabat tata usaha negara di lingkungan eksekutif, legislatif, yudikatif, dan penyelenggara negara lainnya.

“Dengan adanya Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, maka Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara (TUN) mengalami perluasan makna dan tidak sempit dalam lingkungan lembaga eksekutif saja,” tutur Aan dalam keterangannya, Senin (15/5/2023).

Baca Juga :  Fadel Tanya Soal Kemiskinan di Ujian Doktor, Ini Jawaban Bupati Hamim

Menurut Aan keputusan yang dibuat di lembaga legislatif seperti Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) bisa diadili di PTUN.

“Asalkan bukan bersifat produk legislasi,” tegasnya.

Dengan adanya aturan itu, Aan menegaskan bahwa PTUN Jakarta berwenang dalam mengadili gugatan yang diajukan anggota DPD Fadel Muhammad dalam kaitannya pemecatan dirinya sebagai Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dari unsur DPD dalam Sidang Paripurna ke-2 DPD RI pada Agustus 2022.

Aan menegaskan PTUN tidak bisa mencampuri putusan terkait kewenangan legislatif dalam membuat legislasi atau undang-undang. “Tapi bila sidang paripurna hasilnya adalah keputusan (bersifat administratif) bisa diadili di PTUN,” ujar dia.

Ia menambahkan, ciri produk “keputusan” adalah bersifat individual, kongkrit, dan final seperti mengangkat atau memberhentikan seseorang. Sedangkan produk peraturan bersifat abstrak. Menurut Aan, PTUN berperan dalam menilai apakah keluarnya putusan dalam Sidang Paripurna DPD sudah sesuai dengan prosedur atau tidak.

Baca Juga :  Jalan Piola Isa Dipadati Warga, Sosok Perempuan Ini Diduga Dibunuh Pakai Samurai

Dia menjelaskan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan UU Nomor 17 tahun 2004 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) menyatakan bahwa pimpinan MPR hanya bisa diganti karena tiga hal, yaitu meninggal dunia, mengundurkan diri, atau diberhentikan. Klausul “diberhentikan” terjadi apabila ada dua terpenuhi yakni diberhentikan sebagai anggota DPR atau anggota DPD, dan tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap sebagai pimpinan MPR.

“Dalam kasus ini (Fadel) tidak memenuhi semua unsur itu, tapi tiba-tiba diberhentikan,” tegas dia.

Sebelumya, putusan PTUN Jakarta menyatakan batal Surat Keputusan Dewan Perwakilan Daerah RI NO 2/DPDRI/I/2022-2023, tentang penggantian pimpinan MPR dari unsur DPD tahun 2022-2024. Mewajibkan tergugat untuk mencabut SK tergugat tentang penggantian pimpinan MPR dari unsur DPD serta menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp413 ribu.(adm-02/gopos)

Tags: DPDFadel MuhammadGorontaloPTUN
Previous Post

Expo Prodi Manajemen UNG Pamerkan Produk Wisausaha Mahasiswa

Next Post

Sebuah Rumah Makan di Bone Bolango Dilalap Api

Related Posts

Sinergi Polres dan Pemkab Purwakarta Ciptakan Peluang Kerja Melalui Job Fair 2025
Nasional

Sinergi Polres dan Pemkab Purwakarta Ciptakan Peluang Kerja Melalui Job Fair 2025

Kamis 28 Agustus 2025
Altruva Aesthetic Clinic Hadirkan Estetika Regeneratif dengan Sentuhan Quiet Luxury
Lifestyle

Altruva Aesthetic Clinic Hadirkan Estetika Regeneratif dengan Sentuhan Quiet Luxury

Senin 25 Agustus 2025
Pasar Sasagaran: Magnet Baru Ekonomi & Wisata Purwakarta
Nasional

Pasar Sasagaran: Magnet Baru Ekonomi & Wisata Purwakarta

Senin 25 Agustus 2025
Kongres PWI 2025: Hendry Ch Bangun Resmi Mendaftar, Soliditas Dukungan Kian Menguat
Nasional

Kongres PWI 2025: Hendry Ch Bangun Resmi Mendaftar, Soliditas Dukungan Kian Menguat

Sabtu 23 Agustus 2025
Hendry Ch Bangun Daftar Ketua PWI, Bawa 17 Dukungan dan Pesan Persatuan
Headline

Hendry Ch Bangun Daftar Ketua PWI, Bawa 17 Dukungan dan Pesan Persatuan

Sabtu 23 Agustus 2025
Pemkab Purwakarta Berikan Pembebasan Denda dan Tunggakan PBB
Nasional

Pemkab Purwakarta Berikan Pembebasan Denda dan Tunggakan PBB

Kamis 21 Agustus 2025
Next Post
Kebakaran Rumah makan di Bone Bolango

Sebuah Rumah Makan di Bone Bolango Dilalap Api

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Terpopuler

  • Orang Tua siswa Protes Turnamen Gala Siswa Indonesia Kota Gorontalo

    Orang Tua siswa Protes Turnamen Gala Siswa Indonesia Kota Gorontalo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DPW NasDem Gorontalo Main Api, Bone Bolango Siap Ledakkan Perlawanan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Frank, Turis Asal Selandia Baru Keluarkan Uang Demi Bersihkan Sampah di Wisata Hiu Paus Gorontalo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Warga Gorontalo yang Disekap di Kamboja Loloskan Diri, Saat ini Sudah di KBRI Phnom Penh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bursa Ketua PDIP Kota Gorontalo Menghangat, Sejumlah Nama Mencuat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook Icon-x Youtube Instagram Icon-ttk

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.