GOPOS.ID, GORONTALO – Para legislator DPRD Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut) kini sudah bisa maksimal menjalankan tugasnya. Hal itu seiring ditandatanganinya Surat Keputusan Pimpinan DPRD Gorut oleh Gubernur Gorontalo, Rusli Habibie, Jumat (27/9/2019).
Kepastian penadatanganan SK Pimpinan DPRD Gorut oleh Gubernur Gorontalo itu dikemukakan Kepala Biro Humas dan Protokol Pemprov Gorontalo, Masran Rauf, Jumat (27/9/2019).
“Alhamdulillah hari ini SK-nya sudah ditandatangani Bapak Gubernur. Jadi sudah bisa dijemput dan segera dilaksankan proses pelantikan pimpinan dewan,” ucap Masran.
Lebih lanjut Masran mengatakan penerbitan SK ada prosedur dan ketentuan. Apalagi SK yang tergolong sangat penting. Harus melalui kajian Biro Pemerintahan dan Biro Hukum selaku instansi teknis. Proses penandatangannya pun harus melalui paraf koordinasi mulai dari tingkat kepala biro, para asisten, sekda hingga wakil gubernur.
“Jadi ini hanya soal waktu saja. Jika prosesnya sudah selesai maka akan ditandatangani,” ungkapnya.
Sebagaimana diketahui, pada pelantikan anggota DPRD Gorontalo Utara pada Agustus 2019, Djafar Ismail dan Roni Imran didaulat sebagai Pimpinan DPRD Gorontalo Utara.
Di tempat terpisah, Kepala Biro Hukum Ridwan Hemeto menjelaskan, saat ini masih ada dua SK Pimpinan Dewan yang masih berproses yakni SK Pimpinan Dewan Pohuwato dan Kota Gorontalo.
“Untuk permohonan Pimpinan DPRD Pohuwato baru diserahkan Pemkab Pohuwato pada Rabu kemarin, sementara untuk Kota Gorontalo masih sedang dalam kajian hukum,” pungkasnya.(adm-02/gopos)