GOPOS.ID, GORONTALO – Gubernur Gorontalo, Rusli Habibie menginginkan agar pengembangan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Hasri Ainun Habibie dengan skema Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) tidak bermasalah ketika dikerjakan.
Untuk itu, Rusli Habibie meminta agar Kejaksaan Agung (Kejagung) RI mengawal pembangunan RS Ainun Habibie yang akan mulai dikerjakan 2020 nanti.
“Alhamdulillah kami sudah bertemua dengan Jaksa Agung, pak ST Baharuddin. Kami memaparkan soal pengembangan RS Ainun dengan skema KPBU. Kenapa harus dijelaskan, agar program strategi nasional ini dikawal dari awal. Kita belajar dari pembangunan-pembangunan sebelumnya. Jangan ketika jalan, ada yang lapor kiri-kanan,” ucap Rusli usai menemui Jaksa Agung RI, Senin (2/12/2019) di Jakarta.
Dari penyampaian Pemerintah Provinsi Gorontalo kepada Kepala Kejaksaan Agung mendorong agar proyek tersebut dijalankan.
Namun tetap mengikuti pada mekanisme serta aturan yang berlaku. Tak hanya itu, Kajagung ST Baharuddin juga memberi koreksi terhadap beberapa dokumen yang perlu diperbaiki berdasarkan pertimbangan Legal Opinion (LO) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo.
Misalnya tentang rencana pembangunan rumah singgah di sekitar rumah sakit yang dinilai belum perlu untuk dibangun bersamaan dengan pembangunan gedung baru lainnya.
“Pertimbangan itu sudah kami perbaiki. Rumah singgah kami keluarkan dari rencana agar tidak terlalu membebani anggaran. Kami berusaha anggarannya (rumah singgah) melalui APBN begitu juga untuk sebagian alkes dan juga sebagian gedung,” imbuhnya.
Sebagaimana diketahui, proses pelaksanaan KPBU RS Ainun sudah selesai disetujui oleh DPRD Gorontalo. Empat dari tujuh fraksi DPRD menyatakan setuju agar proses KPBU dilanjutkan dengan berbagai catatan dan rekomendasi. (andi/adv/gopos)