GOPOS.ID, GORONTALO – Gubernur Gorontalo, Rusli Habibie, mengeluarkan kebijakan meniadakan sementara (moratorium) aksi unjuk rasa. Kebijakan itu dikeluarkan untuk mencegah timbulnya kerumunan massa di tengah situasi pandemi Covid-19.
Kebijakan moratorium unjuk rasa itu disampaikan Rusli Habibie untuk mempertegas surat edaran pelarangan aktivitas kerumunan. Jika ada kelompok mahasiswa, organisasi hingga masyarakat yang akan menyampaikan aspirasi, dipersilakan menghadap langsung gubernur.
“Saya sudah tegaskan bahwa saya siap 1×24 jam untuk menerima segala aspirasi dari masyarakat. Jika memang sekiranya ada yang perlu diperhatikan lebih lanjut oleh pemerintah. Silakan perwakilannya saja yang datang,” tegas Rusli pada rapat koordinas Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) secara virtual, Senin (11/1/2021).
“Namun, jika menghadap, tolong protokol kesehatan dilakukan juga,” tambahnya.
Gubernur Gorontalo, Rusli Habibie, meminta Kepolisian Daerah (Polda) Gorontalo tidak memberikan izin, jika ada permohonan melaksanakan aksi unjuk rasa di muka umum.
“Saya mohon dipedomani surat edaran Gubernur. Untuk tidak diberikan izin, sehingga jelas tidak diperbolehkan melakukan unjuk rasa, di mana pun tingkatannya,” tandas Rusli.
Kapolda Gorontalo, Irjen Pol Akhmad Wiyagus, mengatakan kepolisian tetap konsisten terhadap berbagai peraturan yang ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi Gorontalo. Sehingganya, perintah tersebut akan ditindak lanjuti.
“Kami tetap bersama pemerintah. Mengikuti berbagai aturan yang ditetapkan. Guna memberantas Covid-19, dan keselamatan bersama,” jelas Jendral Polisi Bintang Dua itu.(Aldy/gopos)