GOPOS.ID, GORONTALO – Gubernur Gorontalo, Gusnar Ismail, melantik empat pejabat baru dalam jabatan pimpinan tinggi Pratama di lingkungan Pemerintah Provinsi Gorontalo. Pelantikan ini berdasarkan keputusan Gubernur Gorontalo nomor 800.1.3.3/JPT/BK PSDM/SK/1082/X/2026 yang ditetapkan pada tanggal 8 Oktober 2026.
Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan beberapa surat rekomendasi dari Kepala Badan Kepegawaian Negara yang mengusulkan promosi pejabat melalui manajemen talenta. Pelantikan ini diharapkan dapat meningkatkan kinerja dan pelayanan publik di daerah.
Keempat pejabat yang dilantik adalah:
Yulimin D Limonu
– Jabatan Lama: Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya pada Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Gorontalo
– Jabatan Baru: Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Gorontalo, Eselon 2B.
Yasir Arafat Dama
– Jabatan Lama: Kepala Bagian Pemerintahan pada Biro Pemerintahan Setda Provinsi Gorontalo
– Jabatan Baru: Kepala Biro Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Provinsi Gorontalo.
Debi Indriati Margaretha Habibie
– Jabatan Lama: Kepala Bidang Perlindungan Perempuan dan Perlindungan Khusus Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Gorontalo
– Jabatan Baru: Kepala Biro Perekonomian dan Administrasi Pembangunan Sekretariat Daerah Provinsi Gorontalo.
Erman B. Monoarfa
– Jabatan Lama: Kepala Bidang Sertifikasi Kompetensi dan Pengelolaan Kelembagaan pada Badan Pengembangan SDM Provinsi Gorontalo
– Jabatan Baru: Kepala Biro Organisasi Sekretariat Daerah Provinsi Gorontalo.
Gubernur Gorontalo berharap bahwa pelantikan ini akan membawa perubahan positif dalam tata kelola pemerintahan dan meningkatkan kinerja birokrasi. Ia juga mengingatkan kepada para pejabat yang baru dilantik untuk segera beradaptasi dengan tugas dan tanggung jawab baru mereka.
Keputusan ini berlaku sejak tanggal pelantikan dan jika di kemudian hari terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya. Petikan keputusan ini juga disampaikan kepada masing-masing pegawai negeri sipil yang bersangkutan untuk digunakan sesuai dengan ketentuan yang ada. (Putra/Gopos)








