GOPOS.ID, JAKARTA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mencatat ada sebanyak 114 putusan pidana pelanggaran pemilu 2019. Dimana sebanyak 106 putusan sudah dinyatakan inkracht, sedangkan 8 putusan lainnya dalam proses banding. Sidang akan segera dilanjutkan setelah libur Lebaran usai.
Dilansir jpnn.com berdasar catatan Bawaslu, Gorontalo menjadi provinsi dengan putusan pidana pemilu terbanyak/yang memiliki jumlah putusan terbanyak. Jumlahnya mencapai 15 putusan. Kemudian diurutan kedua ada provinsi Sulawesi Tengah dengan jumlah 14 putusan, sementara posisi ketiga Sulawesi Selatan dengan 11 putusan. Nusa Tenggara Barat (NTB) mencatatkan 10 putusan, dan Jawa Tengah 9 putusan.
Ketua Bawaslu Abhan mengatakan money politics memang menjadi salah satu persoalan pemilu yang mendapat perhatian khusus dari Bawaslu. ”Memang butuh pembuktian. Yang memutus bersalah bukan Bawaslu, tapi majelis hakim di peradilan,” ucapnya.
Selain politik uang, Bawaslu memberikan perhatian besar terhadap netralitas aparatur sipil negara (ASN). Apalagi, undang-undang sudah menegaskan bahwa mereka dilarang menyuarakan keberpihakan di ruang publik. Hal yang sama juga diberlakukan kepada TNI dan Polri.
”Sanksinya hanya terkait aturan kepegawaian. Beda dengan pelanggaran yang dilakukan masyarakat sipil. Aturannya harus dikaji,” tegasnya.
Seperti diketahui bahwa salah satu kasus yang pernah mencuat di Gorontalo adalah kasus pidana salah seorang caleg DPRD Kota Remi Ontalu. Caleg partai Nasdem itu terpaksa dicoret dari daftar pencalonan oleh KPU setempat karena hakim sudah menjatuhinya hukuman penjara. Dia dipidana karena telah melanggar pasal 532 ayat 1 UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Remi tertangkap basah melakukan kampanye yang menyerupai politik uang. Kepada pendukungnya, dia berjanji memberikan bantuan jika berhasil menjadi anggota DPRD Kota Gorontalo. Atas perbuatannya itu, Remi dijatuhi hukuman dua bulan penjara dengan masa percobaan empat bulan. (bin/c10/fat/jpnn/gopos)