No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Gorontalo Resmi Miliki Perda Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas

Hasanuddin by Hasanuddin
Senin 20 November 2023
in Deprov Gorontalo
0
Gorontalo Resmi Miliki Perda Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas

Pengesahan rancangan Perda Provinsi Gorontalo tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disablitas oleh Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, Paris Jusuf bersama Pj Gubernur Gorontalo, Ismail Pakaya. (Engki/Humas Deprov Gorontalo)

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, GORONTALO – Setelah melewati rangkaian pembahasan melalui panitia khusus (Pansus). Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Gorontalo tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas resmi disahkan. Pengesahan dilakukan melalui Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo, Senin (20/11/2023).

Sidang Paripurna dipimpin Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, Paris R.A Jusuf, dan turut dihadiri Pj Gubernur Gorontalo, Ismail Pakaya. Sidang Paripurna DPRD Provinsi Gorontalo pengesahan Perda Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas diawali pemaparan oleh Wakil Ketua Pansus DPRD, Nikma Tahir, terkait proses pembahasan perda tersebut. Mulai dari pembahasan di tingkat Pansus hingga konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Pembahasan juga turut melibatkan forum disabilitas dan tim penyandang disabilitas, serta OPD terkait.

“Pembahasan di tingkat Pansus melibatkan fraksi-fraksi, dan kesemuanya menyatakan setuju untuk ditetapkan sebagai Perda,” ungkap Nikma Tahir.

Perda Provinsi Gorontalo tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas terdiri dari 112 pasal dan 292 ayat. Pasal-pasar Perda tersebut mengatur berbagai perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas di provinsi Gorontalo. Mulai dari penghormatan terhadap martabat penyandang disablitas hingga kesetaraan akses penyandang disabilitas terhadap layanan publik. Seperti akses pendidikan, kesehatan, maupun pekerjaan yang layak.

Baca Juga :  Bantuan Sembako NKRI Peduli Prioritaskan Beras Lokal

“Sebagaimana ketentuan pasal 27 ayat (1) undang-undang nomor 8 tahun 2016 tentang penyandang disabilitas, pemerintah wajib melakukan perencanaan, penyelenggaraan dan evaluasi tentang pelaksanaan, penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas,” tutur Nikma Tahir.

Ketua Deprov Gorontalo, Paris RA Jusuf, menjelaskan pembahasan rancangan Perda Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas telah dimulai sejak 28 Agustus 2023. Paris bersyukur setelah melalui pembahasan yang cukup panjang, Deprov Gorontalo telah menerima hasil hasil fasilitasi pengkajian secara yuridis formal dan materiil dari Kemendari.

“Hal itu sebagaimana tertuang dalam surat Dirjen Otonomi Daerah,” kata Paris.

Baca Juga :  Sofyan Puhi Pastikan Penerima Bantuan UEB dan UMKM Tepat Sasaran

Paris menjelaskan, setelah disetujui Gubernur dan DPRD Provinsi Gorontlao, Perda Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas akan segera disampaikan ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Gorontalo.

“Gubernur wajib menyampaikan ranperda tersebut kepada menteri dalam negeri paling lambat 3 hari terhitung sejak menerima pengesahan rancanga perda dari pimpinan DPRD untuk mendapatkan nomor register perda,” tutur Legislator Partai Golkar ini.

Penjabat Gubernur Gorontalo, Ismail Pakaya, dalam sambutannya mengapresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Provinsi Gorontalo yang telah menuntaskan pembahasan Perda Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas. Ia berharap, setelah disahkan Perda ini menjadi sebuah landasan dalam pengambilan kebijakan untuk perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas.

“Apa yang telah diatur dan tersirat dalam peraturan daerah tersebut benar-benar dapat dipahami, kemudian dijadikan landasan seluruh pihak dalam pengambilan kebijakan,” kata Ismail Pakaya.(hasan/gopos)

Tags: DPRD Provinsi Gorontalo
Previous Post

KPU-Kejaksaan se-Gorontalo Sepakat Kerjasama Penguatan Kapasitas Pemilu 2024

Next Post

51 Pejabat Eselon III Pemkot Gorontalo Dilantik 

Related Posts

Tinjau Galian C Botubarani, Erwin: Kita Akan Panggil Ahli
Deprov Gorontalo

Tinjau Galian C Botubarani, Erwin: Kita Akan Panggil Ahli

Rabu 13 Agustus 2025
Gustam Ismail
Deprov Gorontalo

Deprov Gorontalo Bahas Tambahan Anggaran Rp6,15 Miliar untuk Kesehatan

Selasa 22 Juli 2025
Umar Karim
Deprov Gorontalo

Deprov Gorontalo Lewat Pansus Bahasa Bahas Ribu Hektare Lahan Sawit

Senin 21 Juli 2025
DPRD Gorontalo Tinjau Kampung Keluarga Berkualitas, Soroti Akses Air Bersih dan Sanitasi
Deprov Gorontalo

DPRD Gorontalo Tinjau Kampung Keluarga Berkualitas, Soroti Akses Air Bersih dan Sanitasi

Kamis 17 Juli 2025
La Ode Haimudin
Deprov Gorontalo

DPRD Gorontalo Kebut Pembahasan KUA-PPAS 2025, Target Rampung Sepekan

Senin 14 Juli 2025
Femmy Udoki
Deprov Gorontalo

Femmy Desak Gubernur Gusnar Prioritaskan Bone Pesisir: “Jangan Hanya Fokus Wilayah Barat

Senin 14 Juli 2025
Next Post
51 Pejabat Eselon III Pemkot Gorontalo Dilantik 

51 Pejabat Eselon III Pemkot Gorontalo Dilantik 

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Terpopuler

  • Viral, Pengantin Pria di Gorontalo Menghilang Jelang Ijab Kabul

    Bripda Farhan, Polisi yang Kabur di Hari Pernikahan: Sukmawati Ungkap Fakta Mengejutkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sempat Menghilang, Bripda Farhan Temui Keluarga Sukmawati 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Mayor Inf Anjas Suryana Putra, Komandan Upacara HUT ke-80 RI di Gorontalo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengakuan Bripda Farhan yang Kabur Jelang Ijab Kabul

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Siapa yang Benar-Benar Merdeka?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook Icon-x Youtube Instagram Icon-ttk

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.