No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Gorontalo Resmi Miliki Perda Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas

Hasanuddin by Hasanuddin
Senin 20 November 2023
in Deprov Gorontalo
0
Gorontalo Resmi Miliki Perda Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas

Pengesahan rancangan Perda Provinsi Gorontalo tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disablitas oleh Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, Paris Jusuf bersama Pj Gubernur Gorontalo, Ismail Pakaya. (Engki/Humas Deprov Gorontalo)

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, GORONTALO – Setelah melewati rangkaian pembahasan melalui panitia khusus (Pansus). Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Gorontalo tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas resmi disahkan. Pengesahan dilakukan melalui Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo, Senin (20/11/2023).

Sidang Paripurna dipimpin Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, Paris R.A Jusuf, dan turut dihadiri Pj Gubernur Gorontalo, Ismail Pakaya. Sidang Paripurna DPRD Provinsi Gorontalo pengesahan Perda Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas diawali pemaparan oleh Wakil Ketua Pansus DPRD, Nikma Tahir, terkait proses pembahasan perda tersebut. Mulai dari pembahasan di tingkat Pansus hingga konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Pembahasan juga turut melibatkan forum disabilitas dan tim penyandang disabilitas, serta OPD terkait.

“Pembahasan di tingkat Pansus melibatkan fraksi-fraksi, dan kesemuanya menyatakan setuju untuk ditetapkan sebagai Perda,” ungkap Nikma Tahir.

Perda Provinsi Gorontalo tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas terdiri dari 112 pasal dan 292 ayat. Pasal-pasar Perda tersebut mengatur berbagai perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas di provinsi Gorontalo. Mulai dari penghormatan terhadap martabat penyandang disablitas hingga kesetaraan akses penyandang disabilitas terhadap layanan publik. Seperti akses pendidikan, kesehatan, maupun pekerjaan yang layak.

Baca Juga :  DPRD Prov. Gorontalo Terima Aduan Nasabah BTPN Soal Hutang Dana Kredit Usaha

“Sebagaimana ketentuan pasal 27 ayat (1) undang-undang nomor 8 tahun 2016 tentang penyandang disabilitas, pemerintah wajib melakukan perencanaan, penyelenggaraan dan evaluasi tentang pelaksanaan, penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas,” tutur Nikma Tahir.

Ketua Deprov Gorontalo, Paris RA Jusuf, menjelaskan pembahasan rancangan Perda Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas telah dimulai sejak 28 Agustus 2023. Paris bersyukur setelah melalui pembahasan yang cukup panjang, Deprov Gorontalo telah menerima hasil hasil fasilitasi pengkajian secara yuridis formal dan materiil dari Kemendari.

“Hal itu sebagaimana tertuang dalam surat Dirjen Otonomi Daerah,” kata Paris.

Baca Juga :  Adhan Dambea Desak Polda Gorontalo Tuntaskan Kasus Narkoba Politisi RT

Paris menjelaskan, setelah disetujui Gubernur dan DPRD Provinsi Gorontlao, Perda Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas akan segera disampaikan ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Gorontalo.

“Gubernur wajib menyampaikan ranperda tersebut kepada menteri dalam negeri paling lambat 3 hari terhitung sejak menerima pengesahan rancanga perda dari pimpinan DPRD untuk mendapatkan nomor register perda,” tutur Legislator Partai Golkar ini.

Penjabat Gubernur Gorontalo, Ismail Pakaya, dalam sambutannya mengapresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Provinsi Gorontalo yang telah menuntaskan pembahasan Perda Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas. Ia berharap, setelah disahkan Perda ini menjadi sebuah landasan dalam pengambilan kebijakan untuk perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas.

“Apa yang telah diatur dan tersirat dalam peraturan daerah tersebut benar-benar dapat dipahami, kemudian dijadikan landasan seluruh pihak dalam pengambilan kebijakan,” kata Ismail Pakaya.(hasan/gopos)

Tags: DPRD Provinsi Gorontalo
Previous Post

KPU-Kejaksaan se-Gorontalo Sepakat Kerjasama Penguatan Kapasitas Pemilu 2024

Next Post

51 Pejabat Eselon III Pemkot Gorontalo Dilantik 

Related Posts

Bukan Sekadar Formalitas, Reses Ekwan Ahmad Jadi Jembatan Nyata Aspirasi Warga ke Parlemen
Deprov Gorontalo

Bukan Sekadar Formalitas, Reses Ekwan Ahmad Jadi Jembatan Nyata Aspirasi Warga ke Parlemen

Senin 30 Juni 2025
Aleg Peduli Rakyat, Ekwan Ahmad Sediakan Tabung Pemadam Gratis
Deprov Gorontalo

Aleg Peduli Rakyat, Ekwan Ahmad Sediakan Tabung Pemadam Gratis

Minggu 29 Juni 2025
Kebutuhan Pokok Makin Naik, Erwin Ismail Bakal Hadirkan Pasar Murah
Deprov Gorontalo

Kebutuhan Pokok Makin Naik, Erwin Ismail Bakal Hadirkan Pasar Murah

Minggu 29 Juni 2025
Sukardi Djamaludin saat menerima bantuan Iqro dan Alquran dari Anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Lolly Yunus pada pelaksanaan Reses Masa Persidangan Ketiga Tahun 2024 2025 di Desa Toto Utara, Kecamatan Kabila, Kamis (26/6/2025). (Foto Adit)
Deprov Gorontalo

Lolly Yunus Gerak Cepat Salurkan Bantuan Kitab Iqro dan Alquran Untuk TPQ Fastabiqul Khairat

Kamis 26 Juni 2025
Warga Wongkaditi Timur Minta Jalan & Drainase Diperbaiki, Ekwan Ahmad Siap Kawal Hingga Tuntas
Deprov Gorontalo

Warga Wongkaditi Timur Minta Jalan & Drainase Diperbaiki, Ekwan Ahmad Siap Kawal Hingga Tuntas

Rabu 25 Juni 2025
Komisi II Deprov Gorontalo Siap Kawal Aspirasi Pengembangan TPQ Fastabiqul Khairat Oluhuta Utara
Deprov Gorontalo

Komisi II Deprov Gorontalo Siap Kawal Aspirasi Pengembangan TPQ Fastabiqul Khairat Oluhuta Utara

Rabu 25 Juni 2025
Next Post
51 Pejabat Eselon III Pemkot Gorontalo Dilantik 

51 Pejabat Eselon III Pemkot Gorontalo Dilantik 

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Terpopuler

  • Razia Satpol PP Kota Gorontalo Temukan Miras dan Lem Eha-Bond

    Razia Satpol PP Kota Gorontalo Temukan Miras dan Lem Eha-Bond

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kronologis Kebakaran Lahan di Kelurahan Liluwo Kota Gorontalo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolda Pimpin Kenaikan Pangkat 167 Anggota Polri Polda Gorontalo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kepala Pusat KKN UNG Revisi Poin Surat Pernyataan KKN yang Rugikan Mahasiswa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prof. Nurdin Naik Traktor Saat Dikukuhkan Guru Besar UNG

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook Icon-x Youtube Instagram Icon-ttk

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.