GOPOS.ID, GORONTALO – Setelah melewati rangkaian pembahasan melalui panitia khusus (Pansus). Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Gorontalo tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas resmi disahkan. Pengesahan dilakukan melalui Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo, Senin (20/11/2023).
Sidang Paripurna dipimpin Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, Paris R.A Jusuf, dan turut dihadiri Pj Gubernur Gorontalo, Ismail Pakaya. Sidang Paripurna DPRD Provinsi Gorontalo pengesahan Perda Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas diawali pemaparan oleh Wakil Ketua Pansus DPRD, Nikma Tahir, terkait proses pembahasan perda tersebut. Mulai dari pembahasan di tingkat Pansus hingga konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Pembahasan juga turut melibatkan forum disabilitas dan tim penyandang disabilitas, serta OPD terkait.
“Pembahasan di tingkat Pansus melibatkan fraksi-fraksi, dan kesemuanya menyatakan setuju untuk ditetapkan sebagai Perda,” ungkap Nikma Tahir.
Perda Provinsi Gorontalo tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas terdiri dari 112 pasal dan 292 ayat. Pasal-pasar Perda tersebut mengatur berbagai perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas di provinsi Gorontalo. Mulai dari penghormatan terhadap martabat penyandang disablitas hingga kesetaraan akses penyandang disabilitas terhadap layanan publik. Seperti akses pendidikan, kesehatan, maupun pekerjaan yang layak.
“Sebagaimana ketentuan pasal 27 ayat (1) undang-undang nomor 8 tahun 2016 tentang penyandang disabilitas, pemerintah wajib melakukan perencanaan, penyelenggaraan dan evaluasi tentang pelaksanaan, penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas,” tutur Nikma Tahir.
Ketua Deprov Gorontalo, Paris RA Jusuf, menjelaskan pembahasan rancangan Perda Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas telah dimulai sejak 28 Agustus 2023. Paris bersyukur setelah melalui pembahasan yang cukup panjang, Deprov Gorontalo telah menerima hasil hasil fasilitasi pengkajian secara yuridis formal dan materiil dari Kemendari.
“Hal itu sebagaimana tertuang dalam surat Dirjen Otonomi Daerah,” kata Paris.
Paris menjelaskan, setelah disetujui Gubernur dan DPRD Provinsi Gorontlao, Perda Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas akan segera disampaikan ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Gorontalo.
“Gubernur wajib menyampaikan ranperda tersebut kepada menteri dalam negeri paling lambat 3 hari terhitung sejak menerima pengesahan rancanga perda dari pimpinan DPRD untuk mendapatkan nomor register perda,” tutur Legislator Partai Golkar ini.
Penjabat Gubernur Gorontalo, Ismail Pakaya, dalam sambutannya mengapresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Provinsi Gorontalo yang telah menuntaskan pembahasan Perda Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas. Ia berharap, setelah disahkan Perda ini menjadi sebuah landasan dalam pengambilan kebijakan untuk perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas.
“Apa yang telah diatur dan tersirat dalam peraturan daerah tersebut benar-benar dapat dipahami, kemudian dijadikan landasan seluruh pihak dalam pengambilan kebijakan,” kata Ismail Pakaya.(hasan/gopos)