GOPOS.ID, GORONTALO – Ombudsman RI merilis hasil survei mengenai Indeks Persepsi Maladministrasi (Inperma) 2019. Provinsi Gorontalo menjadi salah satu provinsi yang memiliki indeks persepsi maladministrasi (pelanggaran administrasi) terendah tahun 2019.
Provinsi Gorontalo yang berada diurutan kedua indeks persepsi maladministrasi terendah memperoleh poin 4,05.
Urutan pertama diraih Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dengan poin 3,50 dan urutan ketiga Provinsi Sulawesi Tengah dengan poin 4,15.
Urutan selanjutnya yaitu Sulawesi Utara 4,19, Papua dengan 4,42, Nusa Tenggara Barat (NTB) dengan 4,53.
Sementara itu, tingkat malaadministrasi sedang menunju rendah diisi oleh Kalimantan Utara dengan 4,55. Selanjutnya ada Maluku Utara dengan 4,81. Lalu ada Aceh dengan 4,89. Terakhir, Maluku dengan 5,02
Hasil survey Ombudsman tersebut berbuah penghargaan kepada Pemerintah Provinsi Gorontalo yang diterima oleh Asisten Ekonomi dan Pembangunan Setda Provinsi Gorontalo, Sutan Rusdi di Kantor Ombudsman, Jakarta Selatan, Rabu (26/2/2020).
Menurut Sutan Rusdi kegiatan pelaksanaan survei indeks persepsi maladministrasi merupakan lanjutan dari survei kepatuhan terhadap standar pelayanan publik yang telah dilakukan oleh Ombudsman Republik Indonesia sejak tahun 2015.
“Survei Indeks Persepsi Maladministrasi pada tahun ini memasuki tahun yang ketiga,” kata Sutan via komunikasi WA.
Sutan menjelaskan, Gorontalo bisa berada diperingkat ini karena Ombudsman menilai Gorontalo sukses melakukan penataan dan peningkatan kualitas pelayanan publik sehingga meminimalisasi timbulnya maladministrasi.
“Provinsi Gorontalo mencatat maladministrasi rendah pada bidang layanan kesehatan,” ungkap Sutan.
Adanya penghargaan ini kata Sutan berarti pelayanan publik di Provinsi Gorontalo sudah baik karena maladministrasinya rendah.
Baca juga: JWS 2020: 8 Jam Libas Jalan Berliku-liku, Menanjak dan Menurun
“Kita berharap kedepan maladministrasi rendah bukan hanya disumbang oleh pelayanan di sektor kesehatan saja, tapi di sektor lain seperti perijinan dan administrasi kependudukan sehingga maladministrasi bisa lebih rendah lagi,” tutup Sultan.
Ombudsman melakukan survei di 10 provinsi yang ada di Indonesia, yaitu D.I Yogyakarta, Gorontalo, Sulawasi Tengah, Sulawesi Utara, Papua, Nusa Tenggara Barat, Kalimantan Utara Maluku Utara, Aceh, dan Maluku.
Secara khusus survei ini mengukur 4 pelayanan dasar yang diterima oleh masyarakat selama ini seperti administrasi kependudukan, kesehatan, pendidikan, dan perizinan.
Survei tersebut melibatkan responden berjumlah 2.842 orang yang tersebar di 10 provinsi dan 20 kabupaten/kota di seluruh Indonesia. (rls/adm-01/gopos)