GOPOS.ID, LIMBOTO – Setelah laporan Robin Bilondatu terkait dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh calon Bupati Petahana Kabupaten Gorontalo, Nelson Pomalingo dinyatakan tidak terbukti oleh KPU Kabupaten Gorontalo.
Kini giliran pasangan calon Nelson Pomalingo-Hendra Hemeto (NDH) yang akan melaporkan Bawaslu ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Menurut Nelson Pomalingo banyak kejanggalan yang dilakukan Bawaslu Kabupaten Gorontalo dalam memeriksa laporan tersebut. Tidak hanya itu, putusan yang dikeluarkan Bawaslu pun keliru dan telah merugikan banyak pihak termasuk pasangan NDH sendiri.
“Kami tentunya punya hak untuk melakukan tindak lanjut kepada Bawaslu melalui DKPP. Atau mungkin bisa jadi berdasarkan kajian itu ini menjadi kriminalisasi yang merugikan saya dengan pak Hendra dalam konstestasi Pilkada 2020,” ungkap Nelson, Sabtu (17/10/2020).
Imbas dari rekomendasi Bawaslu Kabupaten Gorontalo tersebut, banyak isu yang menyampaikan bahwa Nelson Pomalingo dicoret dari pencalonan. Bahkan ketika Nelson turun menemui masyarakat, banyak masyarakat yang menanyakan apakah benar Paslon NDH sudah dicoret? Hal ini tentu sangat merugikan pasangan NDH.
Belum lagi, akibat rekomendasi Bawaslu tersebut, massa militan Nelson-Hendra melakukan demonstrasi baik di Bawaslu maupun di KPU untuk meminta kejalasan soal status paslon NDH.
Terkait laporan yang dilayangkan oleh tim sukses ke Polres Gorontalo, Nelson menjelaskan hal tersebut akan terus dilanjutkan.
“Putusan KPU ini justru akan memperkuat apa yang menjadi laporan tim kami ke Polres Gorontalo,” pungkasnya. (Abin/Gopos)