GOPOS.ID, GORONTALO – Upaya AB melarikan diri dari kejaran hukum berhasil digagalkan. Pria yang diduga melakukan penggelapan uang senilai Rp35 juta itu berhasil dibekuk Tim Reserse Mobile (Resmob) Polda Gorontalo bersama tim Polsek Toili, Polres Banggai, Sulawesi Tengah, Senin (27/9/2021).
AB diringkus saat berada di Jl. Panca Krida, Kelurahan Padebuolo, Kecamatan Kota Timur, Kota Gorontalo. AB dikejar Polisi setelah diduga melakukan penggelapan uang Rp35 juta di Desa Moilong, Kecamatan Moilong, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah.
Baca juga: Mabuk, Bertengkar, Pria Asal Telaga Biru Tega Bunuh Istrinya
Penangkapan terhadap AB diawali informasi yang disampaikan Polsek Toili ke Polda Gorontalo. Dikabarkan AB sedang melarikan diri ke Provinsi Gorontalo menggunakan mobil berplat nomor DN 102 XX.
“Dari informasi tersebut, kita bersama personel Polsek Toili langsung melakukan peyelidikan dan mendapati pelaku yang berada di jalan Panca Krida Kelurahan Padebuolo kecamatan Kota Timur, Kota Gorontalo,” ungkap Direktur Reskrimum Polda Gorontalo, Kombes Pol Nur Santiko, S.I.K., M.H, melalui Kepala Tim Resmob Polda Gorontalo, Ipda Sucipto Amboy.
Setelah ditangkap, AB diamankan ke Polsek Kabila, Polres Bone Bolango. Di tempat tersebut AB menjalani pemeriksaan terkait dugaan kasus penggelapan.
“Untuk pelaku diduga melanggar Pasal 372 dan Pasal 378 KUHP,” terang Ipda Sucipto.(adm-02/gopos)