GOPOS.ID, GORONTALO – Selain penyebaran wabah virus korona (Covid-19). Keamanan rumah juga penting untuk diperhatikan. Sebab aksi pencurian sewaktu-waktu terjadi.
Hal itu dibuktikan dengan langkah Polres Gorontalo Kota yang membekuk YA warga Kelurhan Dembe, Kecamatan Kota Barat, Kota Gorontalo. Pria berusia 40 tahun itu dibekuk setelah menjadi terduga pelaku pencurian sebuah smartphone milik seorang warga di Kecamatan Kota Tengah, Kota Gorontalo.
Baca juga: Polres Gorontalo Bekuk Pembobol Toko Bangunan
Kasus pencurian itu sendiri terjadi Rabu (8/4/2020). Usai menerima laporan pencurian tersebut, Polres Gorontalo Kota bergerak cepat. Dari hasil penulusuran, Tim Alap-alap Satreskrim Polres Gorontalo mendapat informasi keberadaan YA. Tim Alap-lap langsung memburu keberadaan YA di Kelurahan Tomulobutao, Kecamatan Dungingi, Kota Gorontalo. YA akhirnya berhasil dibekuk tanpa perlawanan.
Kasat Reskrim Polres Gorontalo Kota AKP Deni Muhtamar,S.Sos membenarkan penangkapan terhadap YA terduga kasus pencurian di Kecamatan Kota Tengah.
“Setelah dilakukan penyelidikan, YA berhasil diamankan bersama barang bukti uang sejumlah Rp500 ribu. Uang tersebut merupakan sisa dari penjualan smartphone merek Xiaomi,” ujar Deni Muhtamar sebagaimana dilansir Humas Polda Gorontalo.(adm-02/gopos)