GOPOS.ID, KOTA GORONTALO – Ternyata motif pengeroyokan salah seorang driver ojek online (ojol), Fitiyanto Kasim (27) warga Kelurahan Tapa, Kecamatan Sipatana, Kota Gorontalo. Dipicu lantaran senggolan motor, hingga membuat korban babak belur.
Kapolres Gorontalo Kota, AKBP Ardi Rahananto mengungkapkan pihaknya telah menetapkan 2 tersangka dalam kasus pengeroyokan ojek online tersebut. Mereka diantaranya RM (25) dan ID (40) adalah warga Kelurahan Limba B, Kecamatan Kota Selatan.
“Berawal dari terjadinya senggolan di atas motor. Kemudian pelaku mencari korban dan terjadi perselisihan, sehingga pelaku dengan emosi membawa satu orang rekannya dan melakukan penganiayaan terhadap korban hingga terluka,” ujar Kapolres pada saat konferensi pers yang digelar di Mapolres Gorontalo Kota, Senin (22/8/2022).
Kapolres mengatakan, dalam kasus ini pihaknya melakukan upaya paksa dalam penangkapan terhadap pelaku. Dalam proses pemeriksaan penyidik menggunakan alat bukti CCTV.
“Jadi pasal yang kita kenakan tentang pengeroyokan pasal 170 ayat 1 ancaman 5 tahun penjara,” jelasnya.
Dari tangan pelaku, polisi juga telah mengamankan barang bukti berupa pakaian yang digunakan kedua pelaku dalam melakukan aksi pengeroyokan. (isno/gopos)