GOPOS.ID, JAKARTA – Gaji ke-13 untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dipastikan cair awal bulan Juni 2023 mendatang.
Kepastian pencairan gaji 13 itu diutarakan langsung oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
“Dalam PP Nomor 15 Tahun 2023 juga mengatur gaji ke-13. Gaji ke-13 akan dibayar mulai Juni 2023. Komponennya sama dengan THR tahun ini,” kata Sri Mulyani, dikutip dari suara.com, jejaring berita Gopos.id, Rabu (24/5/2023).
Komponen gaji 13 yang dimaksud Sri Mulyani adalah, gaji pokok ditambah tunjungan yang melekat seperti tunjangan jabatan, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dan 50 persen tunjangan kinerja.
Mereka yang menerima gaji 13 ini yaitu PNS, CPNS, PPPK, TNI, Polri, pejabat negara, pensiunan serta penerima tunjangan.
Gaji ke-13 diberikan sebagai bentuk apresiasi atas kinerja PNS. Bonus ini diberikan untuk membantu PNS dalam membiayai pendidikan anak.
Gaji 13 PNS ini umumnya dicairkan jelang tahun ajaran baru setiap pertengahan tahun.(adm03/gopos)