GOPOS.ID, GORONTALO – Kalangan pekerja di Gorontalo yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Gorontalo, kembali menyuarakan penolakan terhadap revisi Undang-undang nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Penolakan revisi UU Ketenagakerjaan ini disampaikan melalui aksi unjuk rasa di Kota Gorontalo, Rabu (2/10/2019).
Aksi unjuk rasa dilakukan di beberapa titik. Salah satunya di depan kantor Stasiun TVRI Gorontalo di Jl. H.B Yasin, Kelurahan Wumialo, Kecamatan Kota Tengah, Kota Gorontalo.
Dalam orasi yang disampaikan para orator, massa aksi menuntut agar anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) periode 2019-2024 tidak memasukkan revisi UU Ketenagakerjaan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Tuntutan itu disampaikan karena telah ada rencana dan upaya untuk memasukkan revisi Undang-undang nomor 13 tahun 2003 dalam Prolegnas.
“Revisi Undang-undang Ketenagakerjaan hanya akan menambah kesulitan dan kesengsaraan bagi kalangan pekerja,” ujar Andrika Hasan, salah seorang orator.
Menurut Andrika, ada beberapa poin krusial yang hendak dimasukkan dalam revisi UU Ketenagakerjaan. Di antaranya menyangkut pesangon, masa kerja dalam Pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau tenaga kontrak, serta Upah Minimum Provinsi (UMP).
“Mereka mencoba mengubah ketentuan pesangon. Pekerja yang sudah bekerja 10-20 tahun tidak akan lagi menerima pesangon. Hanya ucapan terima kasih. Begitu juga upah, yang ketentuannya setiap tahun naik, mereka minta dua tahun sekali naik,” tutur Andrika.
Baca juga: Puan Maharani, Perempuan Pertama Jadi Ketua DPR
Sementara itu Koordinator Lapangan massa aksi, Meske Abdullah, menyampaikan enam poin pernyataan sikap FSPMI Provinsi Gorontalo. Pertama, menolak kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Kedua, menolak revisi UU nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Ketiga, menolak Peraturan Pemerintah (PP) nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan.
“Kelima, meminta DPRD Provinsi Gorontalo untuk membuat surat tertulis ke Presiden dan pimpinan DPR RI untuk tidak merevisi UU tahun 13 tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan,” ujar Meyske Abdulllah.
Selanjutnya, keempat meminta Badan Legislasi (Banleg) DPR RI untuk tidak memasukkan revisi UU 13 tahun 2003 dalam Prolegnas. Dan keenam, meminta rekomendasi tertulis Gubernur Gorontalo untuk menolak revisi UU nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
“Apabila pernyataan sikap ini tidak diindahkan, maka kami akan mengadakan aksi demo yang lebih besar lagi untuk memperjuangkan nasib kami,” kata Meyske Abdullah.(adm-02/isno/gopos)