GOPOS.ID, LIMBOTO – Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) – Gerindra, Fraksi Partai Golkar (Golongan Karya) menyatakan Walkout saat pembahasan Ranperda APBD-P Kabupaten Gorontalo tahun 2022, Senin malam (26/9/2022). Selain itu Fraksi Nasdem (Nasional Demokrat) juga menyatakan Walkout dari pertemuan tersebut.
Ditemui usai Walkout, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Gorontalo, Irwan Dai mengatakan pihaknya mempersoalkan mekanisme tata tertib (tatib) DPRD dimana pelaksanaan paripurna ini sebenarnya dilaksanakan di siang hari. Namun hal tersebut dirubah oleh Ketua DPRD Kabupaten Gorontalo, Syam T Ase yang hanya melalui telepon dan pesan WhatsApp.
“Saat di WhatsApp kami setuju ada penundaan, seharusnya ada rapat Banmus (Badan Musyawarah) saat kita menyetujui hal tersebut, namun tidak ada rapat Banmus sesuai mekanisme tatib yang ada,” ungkap Irwan.
Kata Irwan, pihaknya hanya menginginkan saat rapat paripurna tersebut dipending sementara untuk rapat dan membahas dan mengambil keputusan apakah rapat ini dilanjutkan atau tidak.
“Sehingga dengan arogansi Ketua DPRD ini menjadi pemicunya,” tegasnya.
Lanjutnya, sebelum nota pengantar ini ditandatangani kami ingin kejelasan APBD-P ini sudah selaras dengan KUA-PPAS, yang mana kondisi di Kabupaten Gorontalo saat ini bagaikan seperti perusahaan yang akan pailit yang mana tagihan OPD menumpuk dan tidak bisa ditagih.
“Disebabkan target pendapatan yang begitu tinggi tapi realisasi yang sedikit,” kata dia.
“Sehingga belanja menumpuk,” sambungnya.
Ia menginginkan, arus kas keuangan daerah berjalan lancar. Hal tersebut juga telah pihaknya ingatkan dalam paripurna.Â
“Anehnya juga paripurna ini dilanjutkan, paripurna ini berbeda dengan menandatangani daftar hadir. Kami mengambil sikap Walkout, otomatis keluar dari paripurna, tidak etis paripurna hanya di pimpin oleh Ketua DPRD,” ujarnya menerangkan.
Menurutnya, rapat paripurna harus dipimpin minimal dua pimpinan DPRD dan paripurna ini menurut dia tidak sah.
Selain itu Irwan mengatakan, pihaknya juga menyayangkan keputusan Ketua DPRD yang sering melakukan konfirmasi hanya melalui pesan WhatsApp.
“Kalau dia bicara seperti itu, apakah kita biarkan kebiasaan buruk ini, berarti selama ini paripurna yang kita laksanakan ilegal/cacat. Kami ingin meluruskan supaya ini tak jadi budaya buruk,” kata dia.
“Selanjutnya kami tidak akan hadir mulai dari pembahasan sampai terakhir,” tandasnya.Â
Terpisah, Ketua DPRD Kabupaten Gorontalo, Syam T Ase menegaskan ia sebelumnya telah menghubungi beberapa anggota DPRD yang dimaksud terkait perubahan jam tersebut baik melalui telepon dan pesan WhatsApp.
“Dan semua menyetujui hal tersebut tidak ada yang tidak setuju,” ungkapnya sambil menunjukan pesan WhatsApp berisi persetujuan para anggota DPRD terkait perubahan jam tersebut.
Menurutnya, aneh kemudian jikalau hari ini masih mempertanyakan mekanisme. Dan paripurna seperti ini hanya perubahan jamnya bukan harinya dan itu disetujui.
“Ini baru Nota pengantar bukan pengambilan keputusan,” ucapnya. (Putra/Gopos)