GOPOS.ID, KOTA GORONTALO – Kasus pencurian perhiasan emas di Toko Bintang Emas, Jl. H.B Jassin, Kecamatan Kota Selatan, Kota Gorontalo terungkap. Dua terdua pencuri yang merupakan ibu dan anak tertangkap. Ibu dan anak yang berinisial UN (47) dan AU (20) ini tertangkap saat diduga hendak melakukan aksi serupa di salah satu toko emas di kompleks Pasar Sentral Kota Gorontalo, Rabu (1/3/2023).
Pasca tertangkap, UN dan AU yang tercatat berdomisili di Kota Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat ini menjalani pemeriksaan intensif oleh Satuan Reskrim Polresta Gorontalo Kota. Berikut fakta-fakta ibu dan anak terduga pencuri emas di Toko Bintang Emas Kota Gorontalo:
1. Alasan Mencuri untuk Biaya Berobat
Ibu dan anak terduga pencuri emas, UN dan AU, hanya bisa tertunduk saat digiring petugas Polresta Gorontalo Kota. Kedua perempuan yang dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) tercatat bekerja sebagai Ibu Rumah Tangga (IRT) ini mengaku nekat mencuri emas lantaran terhimpit kondisi ekonomi untuk biaya berobat.
UN mengaku anak dan kakaknya mengalami gagal ginjal, sehingga membutuhkan biaya pengobatan yang tak sedikit.
“Anak saya sakit gagal ginjal. Abang saya juga harus cuci darah dan butuh biaya banyak. Saya orang miskin, tidak berada,” kata UN di sela konferensi pers yang digelar Polresta Gorontalo Kota, Rabu (1/3/2023).
2. Beraksi Lintas Provinsi
Hasil pemeriksaan sementara Sat Reskrim Polresta Gorontalo Kota mengungkap, aksi UN dan AU, ibu dan anak terduga pencuri emas, tidak hanya di wilayah Kota Gorontalo. Keduanya diketahui beraksi di beberapa wilayah lintas Provinsi. Di antaranya di Mamuju, Polewali Mandar (Sulawesi Barat), Palu (Sulawesi Tengah), dan Manado (Sulawesi Utara).
Kapolresta Gorontalo Kota, Kombes Pol Dr. Ade Permana, S.I.K, menjelaskan UN dan AU yang diduga mencuri perhiasan emas di Toko Bintang Emas Kota Gorontalo, diketahui melakukan aksi pencurian di beberapa wilayah di luar Gorontalo. Untuk di Kota Gorontalo, kasus yang ditangani Polresta Gorontalo Kota adalah dugaan pencurian dua buah perhiasan emas di Toko Bintang Emas Kota Gorontalo.
“Sesuai laporan yang diterima Polresta Gorontalo Kota, pada 23 Februari 2023, kedua terduga pelaku diduga mencuri dua buah perhiasan emas di salah satu toko emas di Kota Gorontalo,” kata Ade Permana.
3. Kantongi 41 Perhiasan Emas Seberat 253 gram
Polresta Gorontalo Kota masih mengembangkan kasus pencurian yang diduga dilakukan ibu dan anak, UN dan AU. Saat keduanya diamankan, Polisi ikut mengamankan sebanyak 41 perhiasan emas dari tangan UN dan AU. Puluhan perhiasan emas tersebut memiliki berat total 253 gram atau senilai lebih dari Rp200 juta.
“Barang bukti yang diamankan dari kedua tersangka terdiri 24 gelang emas, 14 cincin emas, dan 3 kalung emas,” ungkap Kombes Pol Ade Permana.
Menurut Kombes Pol Ade Permana, Polresta Gorontalo Kota masih melakukan pengembangan kasus untuk memastikan apakah ada pihak lain yang ikut terlibat.
“Terduga pelaku mengaku salah satu perhiasan yang diduga dicuri dari salah satu toko emas di Kota Gorontalo telah dijual di wilayah Manado,” kata Kombes Pol Ade Permana.
4. Terancam Penjara 7 Tahun
Aksi nekat ibu dan anak, UN dan AU, yang diduga mencuri emas di Toko Bintang Emas Kota Gorontalo membuat keduanya harus meringkuk di balik jeruji besi. Keduanya pun terancam dijatuhi pidana penjara dengan hukuman maksimal selama 7 tahun.
“Kedua terduga pelaku pencurian, UN dan AU, disangkakan pelanggaran Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun,” tutup Kombes Pol Ade Permana.(sari/gopos)