GOPOS.ID, GORONTALO – Anggota Bawaslu Kota Gorontalo, Erman Katili diaktifkan kembali sebagai Anggota Bawaslu Kota Gorontalo. Pengaktifan kembali Erman setelah sebelumnya diberhentikan sementara oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) karena dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).
Sebelumnya, keanggotaan Erman Katili sebagai Bawaslu Kota Gorontalo dilaporkan ke DKPP lantaran diduga masih terdaftar sebagai Sekretaris Partai Politik Keadilan dan Persatuan (PKP) Provinsi Gorontalo periode 2022-2026.
Keputusan DKPP memberhentikan Erman Katili sebagai Anggota Bawaslu Kota Gorontalo pada bulan yang lalu. Erman diberikan jangka waktu dalam memenuhi beberapa persyaratan untuk membuktikan bahwa dirinya betul-betul tidak terbukti sebagai Sekretaris PKP Provinsi Gorontalo.
“Jadi Bawaslu Provinsi Gorontalo tidak ada kaitannya dengan keputusan tersebut. Pengaktifan Erman Katili sesuai Keputusan DKPP kemudian ditindaklanjuti oleh Bawaslu RI,” ujar Komisioner Bawaslu Provinsi Gorontalo, Muhammad Fajrin Arsyad, Selasa (6/2/2024).
Menurut Fajrin, Erman Katili telah memenuhi persyaratan yang diberikan oleh DKPP untuk pengaktifan kembali dirinya sebagai Anggota Bawaslu Kota Gorontalo.
Syarat pertama yaitu Surat Keputusan (SK) Partai yang memperjelas kedudukan Erman Katili yang tidak terdaftar sebagai pengurus partai.
Syarat kedua yaitu bukti laporan yang dilakukan oleh Erman Katili tentang pencatutan namanya sebagai Sekretaris PKP serta pemalsuan tanda tangan.
“Jadi dua hal ini telah dipenuhi oleh Erman Katili. Yang bersangkutan sudah memasukkan SK baru ke DKPP. Berdasarkan keputusan DKPP akhirnya Erman Katili kembali aktif sebagai Anggota Bawaslu,” ujar Fajrin.
Fajrin ikut menegaskan, bahwa selama satu bulan Erman Katili diberhentikan sementara sebagai anggota Bawaslu Kota Gorontalo tidak ada masalah tentang proses pengawasan Pemilu 2024. Tugas dan tanggung jawab Erman Katili dilaksanakan oleh Ketua Bawaslu Kota Gorontalo. (muhajir/gopos)