GOPOS.ID, GORONTALO – DPRD Kota Gorontalo menetapkan enam buah rancangan peraturan daerah (Ranperda) menjadi Perda melalui rapat paripurna pembicaraan tingkat dua yang di gelar di aula utama kantor DPRD Kota Gorontalo, Senin (9/12/2024).
Penjabat (Pj) Wali Kota Gorontalo, Ismail Madjid yang hadir pada kegiatan itu, menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh anggota DPRD Kota Gorontalo, karena telah secara baik melakukan pembahasan terhadap enam rancangan regulasi tersebut, sampai akhirnya ditetapkan sebagai regulasi utuh.
“Dalam konstitusi negara Indonesia, diatur sistem pemerintahan beserta unsur-unsurnya, baik eksekutif, legislatif dan yudikatif. Nah, dalam mewujudkan kesejahteraan rakyat diperlukan pengaturan, agar tujuan yang ingin dicapai bersama, sesuai dengan harapan. Kami berterima kasih kepada seluruh anggota DPRD Kota Gorontalo, karena telah membahas dokumen rancangan perda yang diusulkan eksekutif,” ujarnya.
Enam Ranperda yang ditetapkan menjadi Perda tersebut, diantaranya tentang penanggulangan penyakit menular dan penyakit tidak menular.
Kemudian Ranperda tentang penyelenggaraan lembaga adat, Ranperda tentang tanggungjawab sosial dan lingkungan perusahaan. Selanjutnya Ranperda terkait rencana pembangunan, pengembangan perumahan dan kawasan permukiman.
Terakhir Ranperda tentang pengelolaan ruang terbuka hijau dan ranperda tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 5 tahun 2016, dan tentang pembentukan susunan dan perangkat daerah. (Putra/Gopos)