GOPOS.ID GORONTALO – Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Gorontalo 2021 akan mulai dibahas. Hal itu seiring keputusan enam fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo yang menerima dan menyetujui Ranperda APBD 2021 untuk dibahas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Persetujuan itu disampaikan fraksi-fraksi pada rapat paripurna DPRD Provinsi Gorontalo dalam rangka pembicaraan tahap I (satu) terhadap RanPerda tentang APBD tahun anggaran 2021, Selasa (27/10/2020)
Persetujuan pembahasan RAPBD 2020 disampaikan setiap fraksi. Ada yang menyampaikan secara langsung, ada pula yang menyampaikan secara tertulis. Dalam artian, pandangan umum tak dibacakan dalam forum paripurna.
“Catatan dan koreksi yang disampaikan para Fraksi DPRD boleh itu disampaikan secara tertulis maupun langsung dibacakan, dan selama ini itu bisa juga terjadi,” kata Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, Paris R.A. Jusuf.
Sementara itu, dalam paripurna Anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Adhan Dambea, mengkritik mengkritik tanggapan-tanggapan para fraksi yang hanya disampaikan secara tertulis.
“Entah itu nota keuangan ataupun Ranperda selanjutnya pasti ada tanggapan umum dari seluruh Fraksi. Itu disampaikan dan harus dibacakan agar anggota dewan yang hadir. Para undangan dan rakyat mengetahui tanggapan dari para fraksi tersebut apalagi ini menyangkut APBD,” kata Adhan.(Ilham/gopos)