GOPOS.ID, SUWAWA – Setelah enam bulan kabur ke Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim). Terduga pemerkosaan anak tiri, CMD (45), berhasil dibekuk tim Resmob Polres Bone Bolango, Senin (16/8/2021).
CMD (45) diduga tega memerkosa anak tirinya sendiri yang masih berumur 13 tahun, sehingga menyebabkan anak tersebut hamil dan melahirkan. Kapolres Bone Bolango melalui Kasat Reskrim Polres Bone Bolango, AKP Sutrisno, menjelaskan saat mendapatkan laporan terkait adanya tindak pidana pemerkosaan ini, pihaknya langsung memerintahkan Team Resmob Polres Bone Bolango untuk melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap pelaku.
Ia menuturkan selang enam bulan dilakukan pengejaran terhadap pelaku, pihak kepolisian mendapatkan informasi bahwa pelaku telah melarikan diri ke Provinsi Kalimantan Timur.
“Saya langsung memerintahkan Team Resmob Polres Bone Bolango untuk berangkat melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap pelaku,” tuturnya.
Ia mengungkapkan sesampainya di Provinsi Kalimantan Timur dan bekerja sama dengan Polsek Samboja Polres Kutai Karta Negara Polda Kalimantan Timur, didapati bahwa pelaku bersembunyi di Kelurahan Sungai Merdeka, Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur.
“Saat itu juga Team Resmob Polres Bone Bolango langsung bergerak menuju lokasi dan melakukan penangkapan terhadap pelaku,”ungkapnya.
Ia menambahkan pelaku berinisial CMD (45) merupakan warga Desa Tinelo Ayula Kecamatan Bulango Selatan yang sehari-harinya bekerja sebagai pedagang.
“Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolres Bone Bolango untuk dimintai keterangan dan pemeriksaan lebih lanjut,” tandasnya. (Indra/gopos)