GOPOS.ID, KOTA GORONTALO – Setelah empat hari lamanya menjalani pengawasan oleh Kantor Imigrasi Kelas 1 Gorontalo. Warga negara asing (WNA) asal Afrika Selatan (Afsel), MJM, kini diperkenankan untuk pulang ke Jakarta. Itu setelah kantor Imigrasi Kelas 1 Gorontalo menerima paspor milik MJM yang diterbitkan Kantor Imigrasi Jakarta.
Sebelumnya, MJM sempat menjalani pemeriksaan oleh Kantor Imigrasi Gorontalo pada Sabtu (3/4/2021). MJM masuk ke Gorontalo diduga tanpa membawa serta paspor. Dari hasil pemeriksaan diketahui pria berusia 26 tahun itu seorang pilot. Ia datang ke Gorontalo dalam rangka liburan.
Kepala kantor imigrasi kelas I TPI Gorontalo Muhammad Irham Anwar mengungkapkan, WNA tersebut datang ke Gorontalo untuk liburan. Setelah dilakukan penangkapan pihak maskapai memberikan surat jaminan kepada petugas imigrasi agar yang bersangkutan tidak diberikan deportasi.
“Kami berpegang teguh pada peraturan yang ada. Harusnya yang bersangkutan memperlihatkan dan menyerahkan paspor miliknya kepada petugas. Itu ada di pasal 181 anggka 2 peraturan pemerintah No. 48 tahun 2021. Walaupun ada sedikit kelonggaran, kami tetap tidak akan bergeser sedikit pun dari peraturan perundang-undangan,” tegasnya.
Selanjutnya, Irham mengungkapkan bahwa berkat surat jamina tersebut pihak imigrasi memberikan waktu agar WNA tersebut bisa memperlihatkan dan menyerahkan paspor miliknya kepada petugas. Dan, tidak dilakukan penahanan, dengan kata lain yang bersangkutan tetap di izinkan untuk kembali ke hotel Aston namun dengan catatan tidak diperbolehkan untuk keluar dari hotel.
“Diperbolehkan untuk kembali ke hotel Aston, tidak di izinkan untuk keluar hotel, selama belum bisa memperlihatkan paspor miliknya. Kami juga tetap melakukan pengawasan kepada yang bersangkutan,” kata Irham
Kasi Intel Dankim Imigrasi Kelas 1 Gorontalo, Budi Mangantjo, menjelaskan bahwa yang bersangkutan telah menyerahkan paspor asli miliknya kepada petugas imigrasi, maka dari itu dirinya mengaskan bahwa kasusnya sudah berakhir, dan WNA diperbolehkan untuk kembali ke Jakarta.
“Sekarang saya paspor asli dan izin tinggalnya sudah ada. WNA sudah aman, dan tidak ada urusan lagi dengan imigrasi,” ucap Budi. (Sari/Gopos)