No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Eks Bupati Boalemo Jadi Tersangka Korupsi JUT Rp2,4 Miliar

Alex by Alex
Kamis 20 Juni 2024
in Hukum & Kriminal
0
Eks Bupati Boalemo Jadi Tersangka Korupsi JUT Rp2,4 Miliar

Konferensi pers mantan Bupati Boalemo DM alias Darwis Moridu menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan JUT yang digelar di Polda Gorontalo, Kamis (20/6/2024).(foto Abin/gopos)

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, GORONTALO – Kepolisian Daerah (Polda) Gorontalo resmi menetapkan mantan Bupati Boalemo DM alias Darwis Moridu sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan jalan usaha tani (JUT) di Dinas Pertanian Kabupaten Boalemo sebesar Rp2,4 miliar.

Oleh Polda Gorontalo, Darwis kini telah resmi ditahan oleh Polda Gorontalo untuk proses lebih lanjut.

Tidak hanya Darwis, proyek pembangunan JUT di Boalemo itu turut menyeret enam tersangka lainnya. Penyidik Tipikor Ditreskrimsus Kompol Tumpal Alexander menyebutkan, enam tersangka lain yang turut menikmati anggaran tersebut yakni SH, EN, AS, SK, SA dan ST.

Baca Juga :  KPK Geledah Rumah Pribadi Mantan Pejabat Kemnaker di Gorontalo

“Salah satu dari ke tujuh tersangka ini adalah kepala dinas. Kepala Dinas tersebut saat ini sementara bersengketa dengan kasus yang lain yang sudah inkrah,” kata Alexander saat konfrensi pers, Kamis (20/6/2024).

Saat ini, kata Alexander, pihaknya menyita uang sebesar Rp500 juta sebagai penyelamatan uang negara.

Tidak hanya itu, dari tangan para tersangka, polisi juga menyita satu unit rumah bersertifikat sebagai barang bukti.

“Jadi temuan kami ada selisih volume pekerjaan proyek jalan usaha tani, artinya tidak sesuai dengan spesifikasi pekerjaan. Hampir semua paket pengerjaan kami menemukan selisih volume itu,” kata Alexander.

Baca Juga :  Polisi Amankan Dua Peti Kemas Batu Hitam di Pelabuhan Gorontalo

Seluruh tersangka dijerat dengan pasal 2 dan 3 UU tentang Tipikor dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.(Abin/Gopos)

Tags: Bupati BoalemoDarwis MoriduJalan Usaha Tani (JUT)Kasus KorupsiPolda Gorontalo
Previous Post

Respon Cepat Ombusman Soal Beredarnya Isu Pupuk Bersubsidi Palsu di Kabgor

Next Post

Mahasiswa UNG Belajar Industri Pertambangan dari Merdeka Copper Gold

Related Posts

Kedua pelaku penganiayaan yang diamankan Polresta Gorontalo Kota. (foto.istimewa)
Hukum & Kriminal

Dua Pria Bertajam Samurai Diamankan Polisi Usai Aniaya Warga

Sabtu 17 Mei 2025
Polda Gorontalo Imbau Pendukung Paslon Tak Konvoi Rayakan Kemenangan
Hukum & Kriminal

Polda Gorontalo Tegaskan Kasus Pengeroyokan di GORR masih Berjalan

Rabu 14 Mei 2025
Berikut Info Arus Lalu Lintas di Lebaran Ketupat 2024
Hukum & Kriminal

Polda Gorontalo Tangani Kasus Dugaan Narkoba Anak Pejabat

Rabu 14 Mei 2025
Polres Bone Bolango Gerak Cepat Tangani Dugaan Penggelapan Pelek Mobil
Hukum & Kriminal

Polres Bone Bolango Gerak Cepat Tangani Dugaan Penggelapan Pelek Mobil

Minggu 11 Mei 2025
Seorang Pria di Tilango Cabuli Pengungsi Korban Banjir
Hukum & Kriminal

Oknum Mahasiswa Diduga Lecehkan Gadis 14 Tahun

Minggu 11 Mei 2025
Warga Kabila Diduga Jadi Korban Penggelapan Pelek Mobil
Hukum & Kriminal

Warga Kabila Diduga Jadi Korban Penggelapan Pelek Mobil

Minggu 11 Mei 2025
Next Post
Mahasiswa UNG Belajar Industri Pertambangan dari Merdeka Copper Gold

Mahasiswa UNG Belajar Industri Pertambangan dari Merdeka Copper Gold

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Terpopuler

  • ten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kabupaten Gorontalo, Nawir Tondako saat meninjau lokasitanah yang akan dihibahkan.

    Pemkab Gorontalo Hibahkan Tanah 3 Hektar untuk Polda Gorontalo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Skandal Politik Uang di PSU Gorontalo Utara: Polisi Tetapkan Tujuh Tersangka, Enam di Antaranya Kepala Desa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tabrak Truk Sampah, Pengendara Motor di Kota Gorontalo Tewas Ditempat 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tarik Paksa Mobil Warga, 7 Debt Collector Diamankan Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Flash News: Remaja 15 Tahun Dikabarkan Tenggelam di Sungai Bulango Kelurahan Siendeng

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook Icon-x Youtube Instagram Icon-ttk

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.