GOPOS.ID, GORONTALO – Kepolisian Daerah (Polda) Gorontalo resmi menetapkan mantan Bupati Boalemo DM alias Darwis Moridu sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan jalan usaha tani (JUT) di Dinas Pertanian Kabupaten Boalemo sebesar Rp2,4 miliar.
Oleh Polda Gorontalo, Darwis kini telah resmi ditahan oleh Polda Gorontalo untuk proses lebih lanjut.
Tidak hanya Darwis, proyek pembangunan JUT di Boalemo itu turut menyeret enam tersangka lainnya. Penyidik Tipikor Ditreskrimsus Kompol Tumpal Alexander menyebutkan, enam tersangka lain yang turut menikmati anggaran tersebut yakni SH, EN, AS, SK, SA dan ST.
“Salah satu dari ke tujuh tersangka ini adalah kepala dinas. Kepala Dinas tersebut saat ini sementara bersengketa dengan kasus yang lain yang sudah inkrah,” kata Alexander saat konfrensi pers, Kamis (20/6/2024).
Saat ini, kata Alexander, pihaknya menyita uang sebesar Rp500 juta sebagai penyelamatan uang negara.
Tidak hanya itu, dari tangan para tersangka, polisi juga menyita satu unit rumah bersertifikat sebagai barang bukti.
“Jadi temuan kami ada selisih volume pekerjaan proyek jalan usaha tani, artinya tidak sesuai dengan spesifikasi pekerjaan. Hampir semua paket pengerjaan kami menemukan selisih volume itu,” kata Alexander.
Seluruh tersangka dijerat dengan pasal 2 dan 3 UU tentang Tipikor dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.(Abin/Gopos)