GOPOS.ID, MARISA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pohuwato mengeluarkan Surat Edaran tentang pembatasan aktivitas selama bulan suci Ramadan 1446 Hijriah atau tahun 2025.
Surat edaran dengan nomor 200/SATPOL-PP/253/11/2025 ditandatangani langsung oleh Wakil Bupati Pohuwato, Iwan S Adam.
Dalam surat edaran tersebut, pemerintah menetapkan sejumlah pembatasan guna menjaga kekhusyukan ibadah selama Ramadan. Beberapa poin utama dalam surat edaran ini meliputi:
1. Penutupan tempat hiburan malam seperti karaoke, pusat kebugaran, permainan ketangkasan, pasar malam (hokya-hokya), dan usaha sejenis selama Ramadan.
2. Pembatasan aktivitas makan dan minum di tempat umum pada siang hari, termasuk restoran, rumah makan, warung, angkringan, kafe, minimarket, dan fasilitas umum lainnya. Penjualan makanan dianjurkan dengan sistem take away, sementara layanan makan di tempat baru diperbolehkan mulai pukul 16.00 WITA atau menjelang berbuka puasa.
3. Pengecualian bagi rumah makan milik non-Muslim, dengan syarat memasang spanduk bertuliskan: “Restoran/rumah makan ini melayani bagi Masyarakat Non-Muslim”.
4. Sanksi bagi pelanggar aturan, termasuk tindakan tegas dari pihak berwenang dan pelaporan ke Call Centre Satpol PP di nomor 082291560404 jika ditemukan pelanggaran.
Menindaklanjuti surat edaran ini, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pohuwato mulai melakukan sosialisasi kepada masyarakat.
Kepala Bidang Perda dan Trantibum (PPNS) Bayu Eka Septian Kaluku menjelaskan bahwa tujuan utama dari aturan ini adalah menciptakan suasana Ramadan yang aman dan nyaman.
“Kami meminta masyarakat untuk menjaga kondusivitas selama Ramadan, yang insyaallah akan dimulai pada 1 hingga 31 Maret 2025,” ujar Bayu.
Selain itu, Bayu mengimbau agar masyarakat tidak menjajakan makanan dan minuman secara terbuka sebelum waktu berbuka puasa. Ia juga menekankan larangan balapan liar di jalan raya, terutama di area perkantoran.
“Saya meminta anak-anak muda untuk tidak melakukan balapan liar di jalan raya, khususnya di jalan perkantoran. Semoga himbauan ini bisa dipatuhi oleh kita semua,” tegasnya.
Dengan diterbitkannya surat edaran ini, Pemkab Pohuwato berharap masyarakat dapat mematuhi aturan yang ditetapkan demi terciptanya suasana Ramadan yang kondusif dan penuh hikmah.(Yusuf/Gopos)