GOPOS.ID, SUWAWA – Peningkatan layanan publik bagi masyarakat di tengah pandemi Covid-19. Pemerintah Kabupaten Bone Bolango melalui Badan Keuangan dan Pendapatan Daerah meluncurkan aplikasi e-BPHTB by SIKAP (Sistem Integrasi Keuangan dan Pendapatan).
Dimana aplikasi ini digunakan dalam proses administrasi, verifikasi, pembayaran dan pelaporan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) secara online bagi Wajib Pajak dan PPAT.
“Benar pada 30 Juli 2020 kami telah meluncurkan aplikasi e-BPHTB by SIKAP secara daring. Disaat bersamaan kami juga menyelenggarakan bimbingan teknis e-BPHTB bagi PPAT, PPATs. Snsur BPN dan KPKNL, dengan menghadirkan Kepala BKPD, dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bone Bolango sebagai narasumber. Dengan harapan aplikasi ini dapat digunakan untuk memudahkan dalam pengurusan BPHTB di Kabupaten Bone Bolango “ terang Jusni Bolilio, Kepala BKPD, Rabu (12/8/2020).
Aplikasi e-BPHTB by SIKAP ini dalam penerapannya, telah terintegrasi secara host to host dengan Badan Pertanahan.
Proses pendaftaran hak atas tanah dan bangunan dilakukan melalui upload berkas oleh PPAT, PPATs, BPN, KPKNL, untuk kemudian proses verifikasi juga dilakukan secara online, dengan notifikasi history yang ditembuskan ke email.
Baca Juga: Seluruh Kepala dan Aparat Desa di Pohuwato Terima Asuransi KIS
Jika proses verifikasi berkas telah diterima, maka PPAT / PPATs / BPN / KPKNL dapat mencetak secara mandiri blanko SSPD BPHTB yang nantinya dapat dibayarkan secara non tunai melalui layanan perbankan.
“Untuk saat ini, kami juga telah melakukan pendampingan dan bimbingan secara langsung kepada operator-operator sehingga kami harapkan pada minggu kedua bulan Agustus. Proses migrasi sistem telah berjalan 100 persen. Sehingga pelayanan BPHTB dapat kami laksanakan tanpa tatap muka sesuai dengan protokol kesehatan. Juga membantu dalam pelayanan yang lebih cepat dan transparan, selain tentunya dapat membantu dalam peningkatan PAD,” tutup Jusni. (Pras/gopos)